KANADA

Cegah Krisis, Rumah Tak Berpenghuni Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 14:52 WIB
Cegah Krisis, Rumah Tak Berpenghuni Dipajaki

VICTORIA, DDTCNews – Rumah tidak berpenghuni di Vancouver Kanada akan dikenai pajak sekitar 1% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi tempat tinggal utama atau rumah yang disewa setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan setiap tahunnya.

Pemajakan rumah tidak berpenghuni itu sebagai upaya untuk mengurangi krisis tempat tinggal di Vancouver, sekaligus mendorong pemiliknya agar menyewakan rumah tersebut kepada orang yang membutuhkannya.

“Pemilik rumah harus melaporkan apakah rumah itu telah ditinggali selama lebih dari setengah tahun atau justru belum setengah tahun. Sementara bagi pemilik yang kurang memanfaatkan rumahnya maupun tidak melaporkan kondisi rumahnya, maka akan dikenai pajak rumah kosong 1% dari NJOP,” demikian dilansir vancouver.ca, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Sementara itu, penerimaan yang diperoleh dari pajak rumah kosong dikabarkan akan diinvestasikan untuk membangun perumahan yang lebih terjangkau, sehingga bisa mengurangi krisis tempat tinggal dan mewadahi warga yang sedang mencari tempat tinggal di Vancouver.

Adapun penelitian yang telah dilakukan terkait jumlah rumah tidak berpenghuni tercatat 2.244 unit di pusat kota Vancouver dan menjadi yang tertinggi. Sementara di wilayah West End menjadi peringkat kedua tertinggi yaitu 735 unit.

Menurut laporan tahunan Canada Mortgage and Housing Corporation November 2017, rasio rumah tidak berpenghuni di Vancouver mencapai 0,9%.

Sebagai informasi, sewa untuk 1 unit rumah berfasilitas 2 kamar tidur dengan harga tertinggi yakni mencapai US$1.552 (Rp21,53 juta) per bulannya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN