KANADA

Cegah Krisis, Rumah Tak Berpenghuni Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 April 2018 | 14:52 WIB
Cegah Krisis, Rumah Tak Berpenghuni Dipajaki

VICTORIA, DDTCNews – Rumah tidak berpenghuni di Vancouver Kanada akan dikenai pajak sekitar 1% dari nilai jual objek pajak (NJOP). Tapi kebijakan ini tidak berlaku bagi tempat tinggal utama atau rumah yang disewa setidaknya dalam kurun waktu 6 bulan setiap tahunnya.

Pemajakan rumah tidak berpenghuni itu sebagai upaya untuk mengurangi krisis tempat tinggal di Vancouver, sekaligus mendorong pemiliknya agar menyewakan rumah tersebut kepada orang yang membutuhkannya.

“Pemilik rumah harus melaporkan apakah rumah itu telah ditinggali selama lebih dari setengah tahun atau justru belum setengah tahun. Sementara bagi pemilik yang kurang memanfaatkan rumahnya maupun tidak melaporkan kondisi rumahnya, maka akan dikenai pajak rumah kosong 1% dari NJOP,” demikian dilansir vancouver.ca, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Sementara itu, penerimaan yang diperoleh dari pajak rumah kosong dikabarkan akan diinvestasikan untuk membangun perumahan yang lebih terjangkau, sehingga bisa mengurangi krisis tempat tinggal dan mewadahi warga yang sedang mencari tempat tinggal di Vancouver.

Adapun penelitian yang telah dilakukan terkait jumlah rumah tidak berpenghuni tercatat 2.244 unit di pusat kota Vancouver dan menjadi yang tertinggi. Sementara di wilayah West End menjadi peringkat kedua tertinggi yaitu 735 unit.

Menurut laporan tahunan Canada Mortgage and Housing Corporation November 2017, rasio rumah tidak berpenghuni di Vancouver mencapai 0,9%.

Sebagai informasi, sewa untuk 1 unit rumah berfasilitas 2 kamar tidur dengan harga tertinggi yakni mencapai US$1.552 (Rp21,53 juta) per bulannya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 November 2024 | 15:00 WIB KANADA

Jelang Natal, Negara Ini Bakal Bebaskan PPN selama 2 Bulan

Minggu, 01 September 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Pungut Pajak Digital secara Sepihak, AS Respons Begini

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra