AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Muhamad Wildan | Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) melalui Office of the United State Trade Representative (USTR) mempertimbangkan segala opsi guna merespons kebijakan pajak digital atau digital services tax (DST) yang diberlakukan oleh Kanada.

Pada bulan lalu, parlemen Kanada resmi memberikan lampu hijau atas pengenaan DST sebesar 3% terhadap perusahaan multinasional sektor digital yang diusulkan oleh pemerintahan Perdana Menteri Justin Trudeau.

"USTR pun terbuka untuk menggunakan semua instrumen kebijakan yang tersedia," kata USTR, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perusahaan sektor digital AS yang tergabung dalam Computer and Communications Industry Association (CCIA) meminta USTR untuk mengambil langkah guna merespons pengenaan DST oleh Kanada sesuai dengan ruang yang dimungkinkan dalam US-Mexico-Canada Agreement (USMCA).

Menurut CCIA, pemberlakuan DST tersebut tidak sesuai dengan prinsip perpajakan internasional dan bersifat diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan sektor digital yang berasal dari AS.

"Kami mendesak Kanada untuk mempertimbangkan kembali pungutan baru yang bersifat sepihak dan diskriminatif ini. Kanada perlu kembali ikut serta dalam proses perjanjian multilateral," ujar Wakil Presiden CCIA Bidang Perdagangan Digital Jonathan McHale seperti dilansir cbc.ca.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, DST dengan tarif 3% resmi diberlakukan terhadap perusahaan sektor digital yang memiliki pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan pendapatan dari Kanada senilai CA$20 juta per tahun.

Secara lebih terperinci, DST dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan digital global memperoleh pendapatannya dari penyelenggaraan media sosial, penyelenggaraan iklan digital, penyelenggaraan marketplace, dan pemanfaatan data pengguna.

DST diberlakukan secara retroaktif atas pendapatan yang diperoleh perusahaan digital sejak 1 Januari 2022. Menurut kantor anggaran pada parlemen Kanada, DST akan memberikan tambahan penerimaan senilai CA$7,2 miliar dalam 5 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja