KOTA BENGKULU

Cegah Kebocoran Penerimaan, 100 Tapping Box Telah Dipasang

Dian Kurniati | Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cegah Kebocoran Penerimaan, 100 Tapping Box Telah Dipasang

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemkot Bengkulu akan menambah pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak Daerah (P1) Bapenda Zainul Arifin mengatakan saat ini telah memasang 100 unit tapping box pada tempat usaha berskala besar. Menurutnya, alat serupa juga akan dipasangkan pada tempat usaha yang berskala lebih kecil.

"Untuk wajib pajak dari perusahaan besar semuanya sudah bayar pajak. Memang ada yang dari usaha-usaha yang kecil ini yang sering mencabut tapping box," katanya, dikutip Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zainul menuturkan pemkot berupaya memasang tapping box kembali setelah mesin tersebut sempat dicabut pada Maret 2021. Menurutnya, pemasangan tapping box menjadi upaya mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Dia menyebut Bapenda dapat memantau server tapping box untuk memastikan kepatuhan wajib pajak menyetorkan pajaknya. Selain itu, pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Sementara itu, pemasangan tapping box juga akan memudahkan pelaku usaha dalam pencatatan dan penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Dedi Yanto menyatakan tapping box menjadi media yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan pajak hotel dan restoran. Untuk itu, DPRD dan Bapenda rutin untuk meninjau pemanfaatan mesin tersebut di berbagai tempat usaha.

"Kami memberikan reward dan edukasi kepada wajib pajak yang taat bayar pajak," ujarnya seperti dilansir rakyatbengkulu.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra