Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Belu Zakarias Moruk (kanan) saat dilantik Gubernur Nusa Tenggara Timur Victor Laiskodat beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mulai implementasi aplikasi mobile point of sale (MPOS) untuk mencatat transaksi untuk wajib pajak hotel dan restoran. (Foto: Antara)
ATAMBUA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mulai implementasi aplikasi mobile point of sale (MPOS) untuk mencatat transaksi untuk wajib pajak hotel dan restoran.
Pejabat sementara (Pjs.) Bupati Belu Zakarias Moruk mengatakan aplikasi MPOS merupakan hasil kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank NTT.
Menurutnya, pelaku usaha hotel dan restoran juga ikut dilibatkan untuk sebagai sosialisasi awal penggunaan alat sejenis tapping box yang merekam transaksi di tempat usaha.
"Ini merupakan inovasi dan perlu didukung oleh pengelola usaha karena ikut mengakomodir harapan pengelola usaha," katanya di Atambua, seperti dikutip Selasa (13/10/2020).
Zakarias menuturkan aplikasi MPOS tidak hanya mendukung kerja pemda untuk mengamankan penerimaan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran. Aplikasi ini juga membantu wajib pajak agar pembayaran pajak daerah menjadi makin mudah karena data sudah tersaji secara langsung.
Pada tahap awal, aplikasi MPOS dan alatnya akan dipasang pada 8 restoran dan dua hotel sebagai proyek percontohan. 10 alat MPOS merupakan bantuan awal dari Bank NTT dan akan menyusul pengadaan 40 alat MPOS. Sehingga memenuhi permintaan pemda untuk 50 alat MPOS.
Dia mengharapkan dengan adanya alat MPOS ini dapat menekan potensi kebocoran pajak karena lemahnya pengawasan pemda untuk pajak daerah yang sejatinya dibayar oleh konsumen.
Dengan demikian setoran pajak hotel dan restoran dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Belu. "Pajak daerah Kabupaten Belu ini masih belum meningkat dan ini jadi bahan evaluasi APBD," kata pria yang menjabat Kepala Bappeda NTT.
Selain itu, Zakarias menambahkan pemda memahami kesulitan yang dihadapi pelaku usaha hotel dan restoran akibat pandemi Covid-19. Dia menyebutkan aplikasi ini untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha menyetorkan pajak yang dipungut dari kantong konsumen.
"Kami paham kondisi Covid-19 buat tingkat kunjungan hotel tidak lebih dari 10%, tapi pemerintah juga perlu dibantu dalam meningkatkan pajak daerah khususnya pajak hotel dan restoran," imbuhnya seperti dilansir Poskupang.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.