CHINA

Cegah Artis Hindari Pajak, China Bakal Hapus Aturan Pajak Preferensial

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 12:00 WIB
Cegah Artis Hindari Pajak, China Bakal Hapus Aturan Pajak Preferensial

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China akan menghapuskan perlakuan perpajakan khusus yang selama ini dinikmati oleh selebritas dan artis.

Berdasarkan pemberitaan dari televisi milik pemerintah, China Global Television Network, terdapat beberapa pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan pajak preferensial terhadap sektor hiburan guna menarik investasi dari sektor tersebut ke daerah terkait.

Perlakuan khusus yang diberikan oleh pemerintah daerah ini disebut telah dimanfaatkan oleh para selebritas untuk melakukan penghindaran pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Banyak artis yang mendirikan perusahaan cangkang di yurisdiksi suaka pajak seperti Xinjiang untuk menikmati berbagai insentif pajak," sebut Pemerintah China melalui channel televisi milik pemerintah tersebut, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Dengan adanya fakta tersebut, pemerintah akan memperkuat pengawasan atas wajib pajak artis dan sektor hiburan guna mencegah orang kaya menikmati fasilitas pajak yang tidak seharusnya mereka nikmati.

Seperti dilansir Tax Notes International, pemerintah melalui State Administration of Taxation (STA) akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap selebritas hingga influencer media sosial.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila selebritas dan influencer tersebut secara sukarela melaporkan dan membayar pajak yang selama ini kurang dibayar, sanksi yang dikenakan bisa dikurangi atau bahkan dihapuskan sama sekali. Artis-artis di China diberi waktu hingga akhir 2021 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

Untuk diketahui, penindakan yang dilakukan oleh China terhadap selebritas dan dunia hiburan adalah bagian dari program Xi Jinping yang baru-baru ini berencana mengurangi ketimpangan penghasilan dan kekayaan di bawah jargon common prosperity yang diserukannya.

Guna mencapai common prosperity atau kesejahteraan bersama, China berencana untuk menyiapkan serangkaian regulasi baru yang mencegah timbulnya excessive income dan mendorong orang kaya berkontribusi lebih besar terhadap masyarakat.

Melalui kampanye common prosperity, Xi Jinping berusaha untuk meredistribusi penghasilan secara lebih merata melalui kenaikan tarif pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN