KEBIJAKAN PAJAK

Catatan DJP: Insentif Sempat 'Nyasar' ke WP Tak Berhak di Awal Pandemi

Muhamad Wildan | Kamis, 11 November 2021 | 13:00 WIB
Catatan DJP: Insentif Sempat 'Nyasar' ke WP Tak Berhak di Awal Pandemi

Ilustrasi Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat wajib pajak yang tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan insentif tetapi justru mendapatkan insentif pajak dari pemerintah pada tahun lalu.

Berdasarkan catatan DJP, permasalahan ini terjadi di masa awal pemberian insentif pajak. Saat itu, pandemi Covid-19 memang belum lama melanda Indonesia. Merespons temuan ini, DJP langsung melakukan tindak lanjut.

"Risiko ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan perbaikan aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas," tulis DJP dalam laporannya yang berjudul 'Insentif Pajak Pandemi COVID-19 Tahun 2020: Fasilitas dan Dampaknya Terhadap Dunia Usaha', dikutip Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tak hanya melakukan perbaikan aplikasi permohonan pemanfaatan fasilitas, DJP juga telah memerintahkan kantor wilayah (kanwil) untuk mengirimkan daftar wajib pajak non-eligible yang terlanjur memanfaatkan insentif. DJP melakukan pembatalan insentif atas wajib pajak non-eligible yang terdapat pada daftar tersebut.

Seperti diketahui, masalah pemanfaatan insentif pajak pandemi Covid-19 oleh wajib pajak yang tidak berhak atau non-eligible sempat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas LKPP 2020.

BPK menemukan adanya realisasi insentif pajak setidaknya senilai Rp1,69 triliun yang menyalahi ketentuan. Secara lebih perinci, BPK mencatat terdapat penyaluran insentif senilai Rp251,59 miliar kepada wajib pajak yang tidak berhak. Tak cuma itu, ada pula temuan penyaluran insentif pajak senilai Rp103,7 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BPK juga menemukan adanya kelemahan pada proses verifikasi DJP yang menimbulkan kelebihan pencatatan penerimaan pajak senilai Rp14,72 miliar dan penerimaan senilai Rp113,98 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

Selanjutnya, BPK juga mencatat pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPN DTP senilai Rp413,14 miliar tidak dapat diuji kesesuaiannya secara lengkap.

DJP juga tercatat belum menindaklanjuti kekurangan pembayaran pajak senilai Rp701,67 miliar atas pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP yang tidak sesuai dengan ketentuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN