PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 14:00 WIB
Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam media gathering, Jumat (26/11/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sudah patuh melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya tidak perlu mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan bila wajib pajak orang pribadi hanya memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tetapi sudah patuh melaporkan penghasilannya, maka yang perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi hanyalah melakukan pembetulan SPT.

"Banyak pertanyaan wajib pajak orang pribadi ada harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan sejak 2016 hingga 2020 tetapi itu berasal dari penghasilan yang sudah dikenai pajak. Apakah perlu ikut PPS? Yang seperti itu tidak perlu," ujar Suparno pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Untuk para wajib pajak orang pribadi pada kasus di atas, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi atas pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Tinggal nanti tunggu klarifikasi dari kami, apakah memang SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak sudah betul apa belum? Kalau belum, ya tentunya ada koreksi," ujar Suparno.

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak diperuntukkan bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kebijakan II PPS diberikan kepada orang pribadi karena wajib pajak tersebut dipandang masih memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.

Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan tapi tak direpatriasi.

Bila aset luar negeri direpatriasi ke wilayah NKRI, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa