PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 26 November 2021 | 14:00 WIB
Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dalam media gathering, Jumat (26/11/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang sudah patuh melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya tidak perlu mengikuti kebijakan II program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan bila wajib pajak orang pribadi hanya memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tetapi sudah patuh melaporkan penghasilannya, maka yang perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi hanyalah melakukan pembetulan SPT.

"Banyak pertanyaan wajib pajak orang pribadi ada harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan sejak 2016 hingga 2020 tetapi itu berasal dari penghasilan yang sudah dikenai pajak. Apakah perlu ikut PPS? Yang seperti itu tidak perlu," ujar Suparno pada Media Gathering yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Untuk para wajib pajak orang pribadi pada kasus di atas, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi atas pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Tinggal nanti tunggu klarifikasi dari kami, apakah memang SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak sudah betul apa belum? Kalau belum, ya tentunya ada koreksi," ujar Suparno.

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak diperuntukkan bagi wajib pajak badan.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kebijakan II PPS diberikan kepada orang pribadi karena wajib pajak tersebut dipandang masih memerlukan kebijakan khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.

Pada kebijakan II PPS yang diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final sebesar 18% dikenakan atas harta di luar negeri yang dideklarasikan tapi tak direpatriasi.

Bila aset luar negeri direpatriasi ke wilayah NKRI, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 14%. Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit