ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi terkait dengan NPWP Instansi Pemerintah kepada bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Blitar Lina Budiarti menjelaskan instansi pemerintah merupakan instansi pemerintah pusat, instansi pemda, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
“Sebelum mengingat kembali kewajibannya perpajakannya, kita perlu tahu yang disebut instansi pemerintah ini siapa saja. Pengertian instansi pemerintah bisa dilihat pada PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/6/2024).
Berdasarkan pengertian instansi pemerintah tersebut, lanjut Lina, tidak semua satuan kerja (satker) atau dinas dapat dikategorikan sebagai instansi pemerintah sehingga berhak memiliki NPWP Instansi Pemerintah.
Dia menjelaskan instansi pemerintah yang diberikan NPWP ialah satker yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Jika tidak memenuhi syarat, satker tidak diberikan NPWP, tetapi diberikan nomor identitas subunit melalui instansi pemerintah yang menaunginya. Kalau memotong, membayar, dan melapor pajak pun menggunakan NPWP instansi yang memberikan nomor identitas subunit tadi,” tuturnya.
Lina mencontohkan satker yang dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, yaitu Dinas Pendidikan Kota Blitar. Sementara itu, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah.
“SD dan SMP merupakan subunit dari Dinas Pendidikan. Aturan ini juga berlaku untuk kelurahan. Kelurahan ikut DPA kecamatan sehingga kelurahan mendapatkan nomor identitas subunit dari kecamatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Lina juga menjelaskan pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut oleh instansi pemerintah. Pajak tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, serta PPN dan PPnBM.
“Setelah memotong dan menyetor pajaknya, jangan lupa untuk membuat bukti potong pajak dan juga melaporkan SPT masa melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah yang ada di pajak.go.id,” katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.