KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi terkait dengan NPWP Instansi Pemerintah kepada bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Blitar Lina Budiarti menjelaskan instansi pemerintah merupakan instansi pemerintah pusat, instansi pemda, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

“Sebelum mengingat kembali kewajibannya perpajakannya, kita perlu tahu yang disebut instansi pemerintah ini siapa saja. Pengertian instansi pemerintah bisa dilihat pada PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Berdasarkan pengertian instansi pemerintah tersebut, lanjut Lina, tidak semua satuan kerja (satker) atau dinas dapat dikategorikan sebagai instansi pemerintah sehingga berhak memiliki NPWP Instansi Pemerintah.

Dia menjelaskan instansi pemerintah yang diberikan NPWP ialah satker yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jika tidak memenuhi syarat, satker tidak diberikan NPWP, tetapi diberikan nomor identitas subunit melalui instansi pemerintah yang menaunginya. Kalau memotong, membayar, dan melapor pajak pun menggunakan NPWP instansi yang memberikan nomor identitas subunit tadi,” tuturnya.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Lina mencontohkan satker yang dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, yaitu Dinas Pendidikan Kota Blitar. Sementara itu, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah.

“SD dan SMP merupakan subunit dari Dinas Pendidikan. Aturan ini juga berlaku untuk kelurahan. Kelurahan ikut DPA kecamatan sehingga kelurahan mendapatkan nomor identitas subunit dari kecamatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lina juga menjelaskan pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut oleh instansi pemerintah. Pajak tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, serta PPN dan PPnBM.

“Setelah memotong dan menyetor pajaknya, jangan lupa untuk membuat bukti potong pajak dan juga melaporkan SPT masa melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah yang ada di pajak.go.id,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan