KPP PRATAMA BLITAR

Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Juni 2024 | 12:00 WIB
Catat! Tidak Semua Dinas Bisa Punya NPWP Instansi Pemerintah

ilustrasi.

BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi terkait dengan NPWP Instansi Pemerintah kepada bendahara pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Blitar Lina Budiarti menjelaskan instansi pemerintah merupakan instansi pemerintah pusat, instansi pemda, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

“Sebelum mengingat kembali kewajibannya perpajakannya, kita perlu tahu yang disebut instansi pemerintah ini siapa saja. Pengertian instansi pemerintah bisa dilihat pada PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:
Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Berdasarkan pengertian instansi pemerintah tersebut, lanjut Lina, tidak semua satuan kerja (satker) atau dinas dapat dikategorikan sebagai instansi pemerintah sehingga berhak memiliki NPWP Instansi Pemerintah.

Dia menjelaskan instansi pemerintah yang diberikan NPWP ialah satker yang memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sendiri dan memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Jika tidak memenuhi syarat, satker tidak diberikan NPWP, tetapi diberikan nomor identitas subunit melalui instansi pemerintah yang menaunginya. Kalau memotong, membayar, dan melapor pajak pun menggunakan NPWP instansi yang memberikan nomor identitas subunit tadi,” tuturnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Lina mencontohkan satker yang dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah, yaitu Dinas Pendidikan Kota Blitar. Sementara itu, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tidak dapat diberikan NPWP Instansi Pemerintah.

“SD dan SMP merupakan subunit dari Dinas Pendidikan. Aturan ini juga berlaku untuk kelurahan. Kelurahan ikut DPA kecamatan sehingga kelurahan mendapatkan nomor identitas subunit dari kecamatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Lina juga menjelaskan pajak apa saja yang harus dipotong dan dipungut oleh instansi pemerintah. Pajak tersebut di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26, serta PPN dan PPnBM.

“Setelah memotong dan menyetor pajaknya, jangan lupa untuk membuat bukti potong pajak dan juga melaporkan SPT masa melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah yang ada di pajak.go.id,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PRATAMA TEGAL

Ibu-Ibu Ramai Daftar NPWP, Ternyata Syarat Tender Makan Siang Gratis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra