PERMENDAGRI 7/2021

Catat! Tarif Retribusi Sampah Bisa Ditentukan Berdasarkan Daya Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Januari 2024 | 10:00 WIB
Catat! Tarif Retribusi Sampah Bisa Ditentukan Berdasarkan Daya Listrik

Warga mengecek meteran listrik di ruang sistem kelistrikan rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi kuartal IV/ Desember 2023 tidak naik guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi. ANTARA FOTO/ M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan tingkat penyediaan daya listrik pelanggan PT PLN (persero).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Merujuk beleid itu, terdapat beragam unsur untuk menentukan tarif retribusi sampah, salah satunya daya listrik.

"Kelima kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya sebagai dasar penentuan kelas ekonomi dari tiap kelas sehubungan dengan keberadilan besaran retribusi yang akan ditetapkan," bunyi penjelasan besaran tarif retribusi per kelas dalam lampiran Permendagri 7/2021, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Secara ringkas, Permendagri 7/2021 mengatur formula penghitungan tarif retribusi sampah. Adapun data daya listrik pelanggan PLN menjadi referensi penentuan kategori sumber sampah. Hal ini dapat dilakukan apabila data kategori sumber sampah di daerah belum tersedia.

"Apabila data kategori sumber sampah di daerah belum tersedia, maka data kategori sumber sampah dapat menggunakan referensi golongan tarif PT PLN yang disediakan oleh PT PLN (Persero) untuk mempermudah proses pendataan jumlah unit sumber sampah," bunyi penjelasan perhitungan tarif retribusi dalam lampiran Permendagri 7/2021.

Berdasarkan data daya Listrik pelanggan PLN, sumber sampah dibedakan menjadi 5 kategori. Kelima kategori sumber sampah itu meliputi: rumah tangga, bisnis, fasilitas masyarakat milik swasta, industri, dan umum.

Baca Juga:
Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Kelima kategori sumber sampah tersebut kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya. Pengelompokkan ini dilakukan sebagai dasar penentuan taraf ekonomi dari tiap kelas sehubungan dengan keadilan penetapan tarif retribusi.

Misal, kelas kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 kelas. Pertama, kelas miskin, yakni kelas rumah tangga kriteria sambungan daya listrik 450 VA. Kedua, kelas bawah, yakni kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 900 VA sampai 2.200 VA

Ketiga, kelas menengah adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA. Keempat, kelas atas adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 6.600 VA ke atas.

Baca Juga:
Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Perincian ketentuan pembagian kelas untuk setiap kategori tercantum dalam lampiran Permendagri 7/2021. Namun, penentuan kategori dan kelas tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sehubungan dengan ketentuan ini, terdapat sejumlah daerah yang berencana memungut retribusi sampah berdasarkan daya listrik. Misal, Pemerintah Kota Tasikmalaya di Jawa Barat berencana memungut retribusi sampah dengan tarif yang makin tinggi seiring dengan besarnya daya listrik yang digunakan warga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Optimalisasi PBJT Listrik, DJPK akan Hitung Potensinya Bersama PLN

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?