KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Siap-Siap Registrasi Dihapus

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 19:01 WIB
Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Siap-Siap Registrasi Dihapus

Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat.

"Hal ini tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2) poin b," tulis Jasa Raharja dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.

Guna mendorong registrasi kendaraan bermotor oleh masyarakat, Kemendagri sedang menyiapkan insentif penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi melalui berbagai media dan mempertimbangkan masukan pakar.

Untuk diketahui, Jasa Raharja mencatat ada 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat. Sebanyak 40 juta kendaraan atas 39% dari total kendaraan tersebut diketahui belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan data yang akurat bagi Polri, Jasa Raharja, dan Pemda selaku anggota Kantor Bersama Samsat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar