LAYANAN KEIMIGRASIAN

Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:45 WIB
Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia sekarang bisa memperpanjang izin tinggal secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Silmy, dikutip Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Peneraan pada paspor orang asing juga tidak diperlukan lagi karena perpanjangan izin tinggal akan langsung dikirim ke email pemohon.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online yakni visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Adapun izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang secara online antara lain extend tourism stay permit (indeks C1A1), extend medical treatment stay permit (indeks C3A2), extend government business stay permit (indeks C4A3), extend short course stay permit (indeks C9A3), dan extend exhibitor stay permit (indeks C11A4).

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Fitur-fitur di atas telah diuji coba dan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023. Fitur baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada orang asing yang mengurus visa dan izin tinggal.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," ujar Silmy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 06 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Senin, 25 November 2024 | 09:37 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Pengawasan Barang Bawaan, e-CD Mestinya Terintegrasi dengan Imigrasi

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra