LAYANAN KEIMIGRASIAN

Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 08:45 WIB
Catat! Sekarang Perpanjangan Visa dan Izin Tinggal WNA Bisa Online

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia sekarang bisa memperpanjang izin tinggal secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan layanan ini dapat dimanfaatkan oleh orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Silmy, dikutip Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Peneraan pada paspor orang asing juga tidak diperlukan lagi karena perpanjangan izin tinggal akan langsung dikirim ke email pemohon.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online yakni visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Adapun izin tinggal kunjungan yang dapat diperpanjang secara online antara lain extend tourism stay permit (indeks C1A1), extend medical treatment stay permit (indeks C3A2), extend government business stay permit (indeks C4A3), extend short course stay permit (indeks C9A3), dan extend exhibitor stay permit (indeks C11A4).

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan, Juru Sita Tagih Utang Pajak WP Warga Asing

Fitur-fitur di atas telah diuji coba dan mulai diterapkan pada 31 Desember 2023. Fitur baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan kepada orang asing yang mengurus visa dan izin tinggal.

"Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik," ujar Silmy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

Pemerintah Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa Turun Tipis

Minggu, 08 September 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Cadangan Devisa Naik Lagi Jadi US$150 Miliar, Ini Kata Bank Indonesia

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN