BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Perpanjangan Insentif PPnBM DTP 100% Sudah Berlaku Mulai Juni

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juli 2021 | 08:10 WIB
Catat! Perpanjangan Insentif PPnBM DTP 100% Sudah Berlaku Mulai Juni

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 77/2021, pemerintah resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Agustus 2021.

Perpanjangan masa pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 100% itu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (5/7/2021). Perpanjangan masa insentif itu diperlukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat atau konsumen pada sektor otomotif.

"[Insentif ditanggung pemerintah] 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 77/2021.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Perpanjangan insentif hanya berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc, sedangkan ketentuan insentif untuk mobil dengan kapasitas 1.500 cc hingga 2.500 cc tidak berubah.

Untuk dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021. Diskon 100% juga berlaku pada Juni hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

"Ketentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah...terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021, mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 11A.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selain perpanjangan masa pemberian insentif PPnBM DTP 100% pada mobil, ada pula bahasan terkait dengan peraturan baru bea masuk (BM) DTP atas impor barang dan bahan untuk produksi pada industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Berubah

Pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuan insentif PPnBM DTP tidak berubah.

Sesuai dengan PMK 77/2021, diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Bea Masuk DTP

Melalui PMK 68/2021, pemerintah memberikan fasilitas BM DTP hingga 31 Desember 2021 atas impor barang dan bahan oleh perusahaan Industri sektor tertentu. Adapun kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran BM DTP tercantum dalam lampiran huruf A PMK 68/2021.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Ada 3 KPA BM DTP dalam lampiran tersebut. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri. Simak ‘PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi’. (DDTCNews)

Rush Handling

Kementerian Keuangan memperluas cakupan jenis barang impor yang diberikan pelayanan segera atau rush handling oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini tertuang dalam PMK 74/2021. Adapun salah satu barang impor yang sekarang bisa diberikan pelayanan rush handling adalah vaksin atau obat-obat untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.

Secara lebih terperinci, barang yang dapat diberikan pelayanan rush handling adalah jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia termasuk ginjal, kornea, atau darah; serta barang yang dapat merusak lingkungan termasuk bahan yang mengandung radiasi.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Kemudian, ada binatang dan tumbuh hidup; surat kabar dan majalah yang peka waktu; dokumen; uang kertas asing; serta vaksin atau obat-obatan. Simak ‘PMK Baru, Impor Barang ini Dapat Fasilitas Rush Handling dari DJBC’. (DDTCNews)

Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan perpanjangan periode pemberian insentif pajak dalam PMK 9/2021 dimulai bulan ini. Suahasil mengatakan revisi PMK 9/2021 telah disusun. PMK baru yang berisi perpanjangan periode pemberian beberapa insentif pajak, termasuk pengurangan sebesar 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, tinggal menunggu proses pengundangan.

“Jadi secara resmi akan segera bisa berlaku perpanjangannya mulai awal bulan Juli ini," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir 2021. Dalam ketentuan saat ini, insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir Juni 2021. (DDTCNews/Kontan)

Persidangan Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 5—20 Juli 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2021. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengumumkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3—20 Juli 2021. Simak ‘PPKM Darurat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Pagu Insentif Dunia Usaha

Pemerintah memutuskan untuk menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar 10,75%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu tersebut naik dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah memperpanjang pemberlakuan sejumlah insentif pajak.

"Untuk insentif usaha ada kenaikan dari Rp56,7 triliun menjadi Rp62,8 triliun, terutama untuk insentif-untuk perpajakan," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Proposal OECD

Sebanyak 130 yurisdiksi anggota Inclusive Framework resmi menyepakati dua proposal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yaitu Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan dua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021 dan akan mulai menerapkan Pillar 1 dan Pillar 2 pada 2023. Simak ‘Pajak Minimum Disepakati, DJP: Masih Ada Ruang untuk Tarik Investasi ‘.(DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi