Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu alasan dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan lain oleh otoritas pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2015.
Pemeriksaan pajak tidak hanya disebabkan adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menyatakan rugi. Berdasarkan Pasal 70 huruf b PMK 184/2015, wajib pajak dapat diperiksa untuk tujuan lain, salah satunya penghapusan NPWP.
"Pemeriksaan untuk tujuan lain ... dilakukan dengan kriteria antara lain ... penghapusan NPWP," bunyi penggalan dari Pasal 70 huruf b PMK 184/2015, dikutip Senin (20/2/2023).
Perlu dipahami, wajib pajak badan berupa perseroan terbatas (PT) ataupun persekutuan komanditer (CV) akan mendapatkan NPWP atas badan usaha yang beroperasi. Otoritas pajak menerbitkan NPWP agar badan usaha yang beroperasi menjalankan kewajiban penyetoran serta pelaporan pajak.
Ketika badan usaha dibubarkan, wajib pajak perlu menghapus NPWP badan. Alasannya, NPWP yang berstatus aktif membuat seluruh kewajiban pelaporan pajak tahunan atas badan usaha tetap perlu dilakukan. Kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan adalah pelaporan dengan status nihil.
Pelaporan nihil yang dimaksud mencakup pelaporan SPT Masa PPh 21/26 Desember dan SPT Tahunan badan. Hal terkait dengan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 nihil diatur dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a PMK 9/2018.
"Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak Desember nihil, kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 ... tetap berlaku," bunyi penggalan dari Pasal 10 ayat 2 huruf a PMK 9/2018, dikutip Senin (20/2/2023).
Melalui uraian aturan di atas, bisa disimpulkan bahwa wajib pajak yang memilih untuk menghapus NPWP-nya perlu memperhatikan kembali kewajiban perpajakan badan usaha di masa lalu. Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, wajib pajak perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan di masa lalu sudah dipatuhi sesuai aturan.
Jika ada kewajiban perpajakan yang belum usai, wajib pajak diimbau untuk 'melunasinya' terlebih dulu sebelum menghapus NPWP. Hal ini mengingat Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan tujuan lain karena adanya penghapusan NPWP. (Sabian Hansel/sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.