PER-11/PJ/2022

Catat! Pajak Masukan dalam Faktur Telat Upload Tak Dapat Dikreditkan

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Catat! Pajak Masukan dalam Faktur Telat Upload Tak Dapat Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak harus diunggah tepat waktu agar PPN yang tercantum dalam faktur tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh PKP pembeli.

Jika faktur pajak terlambat diunggah, tanggal pada faktur pajak harus diubah agar faktur pajak dapat dilakukan pengunggahan sesuai dengan batas waktu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

"Setelah faktur pajak ter-upload, PKP pembeli dapat mengkreditkan sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak masukan," tulis DJP menjawab pertanyaan wajib pajak melalui @kring_pajak, dikutip Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Sesuai dengan Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diunggah ke aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah faktur dibuat.

Persetujuan atas faktur pajak bakal diberikan sepanjang NSFP yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan faktur pajak diunggah tepat waktu. Bila tidak, faktur pajak tidak mendapatkan persetujuan dari DJP dan bukan merupakan faktur pajak.

PPN dalam faktur pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 18 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli sepanjang ketentuan pengkreditan pajak masukan telah terpenuhi.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

"Silakan pastikan PKP penjual telah meng-upload faktur pajak agar PKP pembeli dapat mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut," tulis @kring_pajak.

Pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak dalam SPT Masa PPN oleh PKP penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan