ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 10:00 WIB
Catat! Nomor Seri Faktur Pajak Status Reject Masih Bisa Dipakai Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak yang terlambat diunggah (upload) oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur akan dinyatakan gagal unggah alias reject.

Jika mengalami hal tersebut, wajib pajak dapat menghapus faktur pajak yang gagal unggah sebelum membuat faktur pajak baru. Namun, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, nomor seri faktur pajak (NSFP) dengan status reject tersebut tetap dapat digunakan kembali oleh wajib pajak.

“Untuk nomor seri faktur pajak dengan status reject masih bisa dipakai kembali ya,” tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

NSFP tersebut dapat digunakan kembali oleh wajib pajak untuk diisi dalam faktur pajak baru yang akan dibuat setelah menghapus faktur pajak reject. Sehingga, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengajuan permintaan NSFP kepada DJP.

Adapun penjelasan tersebut dipaparkan oleh DJP untuk menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai ketentuan pengisian NSFP atas perekaman faktur pajak baru setelah mengalami gagal unggah faktur keluaran.

“Apakah faktur pajak yang reject itu bisa kita hapus? Untuk solusinya kan kita rekam faktur baru sama seperti faktur pajak yang ke reject itu. Berapa dendanya ya? Apakah dengan NSFP baru?” tanya wajib pajak kepada DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Seperti diketahui, NSFP adalah nomor seri yang diberikan oleh Dirjen Pajak kepada pengusaha kena pajak (PKP) untuk penomoran faktur pajak. Format NSFP berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Simak ‘Baru Terbit SE yang Baru, Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)?

Pengajuan permintaan NSFP dapat dilakukan wajib PKP dengan 2 cara. Pertama, secara elektronik melalui laman yang disediakan atau ditentukan oleh DJP. Kedua, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Adapun untuk KP2KP yang dimaksud harus yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal PKP, bagi PKP orang pribadi dan warisan belum terbagi atau yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan PKP, bagi PKP badan dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru