Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang periode libur Lebaran dan cuti bersama, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa saluran pelayanan secara tatap muka di KPP, KP2KP, dan layanan Kring Pajak hanya beroperasi hingga Kamis, 28 April 2022.
Dengan demikian, mulai Jumat, 29 April 2022 wajib pajak sudah tidak bisa lagi mengakses pelayanan pajak secara tatap muka. Hal ini sehubungan dengan adanya pengaturan hari libur nasional Idulfitri dan cuti bersama 2022.
"Sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," tulis DJP dalam PENG 9/PJ.09/2022 dikutip pada Kamis (21/4/2022).
Kendati demikian, wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022 secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id.
Adapun waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Khusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB.
Sebagai informasi, batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022. Meski bersamaan dengan periode cuti bersama dan hari libur nasional, DJP menegaskan tidak ada perpanjangan batas waktu pelaporan.
Di sisi lain, DJP mengimbau wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e-form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022.
"Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut," tulis DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.