UU 22/2009

Catat! Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak, Kecuali Sudah Dilaporkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Catat! Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak, Kecuali Sudah Dilaporkan

Petugas memeriksa surat kelengkapan bayar pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan bermotornya yang rusak dan tidak dapat digunakan.

Bila pemilik melaporkan kendaraan bermotor yang rusak tersebut, pemerintah tidak memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut.

"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblokir," ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pelaporan kendaraan yang rusak perlu disertai bukti-bukti agar kendaraan bisa dihapuskan data registrasinya dan tidak lagi terutang PKB.

Merujuk pada Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), registrasi kendaraan bermotor dapat dihapuskan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan bila kendaraan rusak berat dan tidak bisa beroperasi atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus sudah tidak dapat diregistrasikan kembali.

Ketentuan mengenai penghapusan registrasi kendaraan bermotor diperinci pada Peraturan Kapolri Nomor 5/2012. Bila kendaraan rusak berat, pemilik kendaraan bermotor harus menyertakan surat keterangan dari bengkel yang menyatakan kendaraan sudah rusak dan tidak dapat dioperasikan.

Pemilik kendaraan juga perlu melampirkan foto kendaraan yang rusak berat dan surat pernyataan bahwa kendaraan tidak dapat dioperasikan lagi. Dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB juga perlu diserahkan ke petugas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?