UU 22/2009

Catat! Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak, Kecuali Sudah Dilaporkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Catat! Kendaraan Rusak Tetap Ditagih Pajak, Kecuali Sudah Dilaporkan

Petugas memeriksa surat kelengkapan bayar pajak dimobil Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING DBEST) di Mutiara Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan bermotornya yang rusak dan tidak dapat digunakan.

Bila pemilik melaporkan kendaraan bermotor yang rusak tersebut, pemerintah tidak memungut pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan tersebut.

"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblokir," ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi, dikutip Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Pelaporan kendaraan yang rusak perlu disertai bukti-bukti agar kendaraan bisa dihapuskan data registrasinya dan tidak lagi terutang PKB.

Merujuk pada Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), registrasi kendaraan bermotor dapat dihapuskan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan bila kendaraan rusak berat dan tidak bisa beroperasi atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya selama 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus sudah tidak dapat diregistrasikan kembali.

Ketentuan mengenai penghapusan registrasi kendaraan bermotor diperinci pada Peraturan Kapolri Nomor 5/2012. Bila kendaraan rusak berat, pemilik kendaraan bermotor harus menyertakan surat keterangan dari bengkel yang menyatakan kendaraan sudah rusak dan tidak dapat dioperasikan.

Pemilik kendaraan juga perlu melampirkan foto kendaraan yang rusak berat dan surat pernyataan bahwa kendaraan tidak dapat dioperasikan lagi. Dokumen-dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB juga perlu diserahkan ke petugas. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal