BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Insentif Pajak Vokasi & Riset Dijanjikan Terbit Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 08:32 WIB
Catat! Insentif Pajak Vokasi & Riset Dijanjikan Terbit Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penerbitan insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang (super tax deduction) akan dilakukan pekan ini. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (17/6/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan hingga pekan lalu, proses penyusunan regulasi sudah mencapai tahap akhir. Rancangan peraturan pemerintah (PP) super tax deduction telah disinkronisasi seluruh menteri yang terlibat sehingga tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

“Fasilitas vokasi tax deduction 200% tinggal ditandatangani Pak Presiden. Diharapkan bisa langsung diimplementasikan. Di situ ada super tax deduction yang besarannya sampai 300%,” ujar Airlangga.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan publikasi dan sosialisasi akan dilakukan serentak mulai akhir Juni 2019. Dengan demikian, pelaku usaha bisa segera memanfaatkan fasilitas pengurangan basis pengenaan pajak ini setidaknya pada semester II/2019.

“Untuk rilisnya minggu depan [pekan ini] dan kita akan adakan konferensi pers khusus untuk itu,” katanya Susiwijono.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti penegasan aspek perpajakan dari barang hasil produksi kawasan bebas. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.04/2019.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Terbitnya beleid ini dimaksudkan untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Deduction Hingga 300%

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan super tax deduction yang diberikan untuk kegiatan vokasi mencapai 200%. Dia memberi contoh perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan vokasi, penyediaan alat industri, dan kegiatan pemagangan menghabiskan biaya Rp1 miliar. Dengan insentif itu, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak senilai Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selanjutnya, untuk insentif kegiatan research and development (R&D), insentif diberikan sebesar 300%. Artinya, bagi perusahaan yang mengeluarkan investasi untuk membangun pusat R&D di Indonesia senilai Rp1 miliar, bisa membiayakannya – mengurangi basis pengenaan pajak – menjadi Rp3 miliar.

  • Tingkatkan Efisiensi

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai PMK No. 84/2019 memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas untuk dijual bebas di luar kawasan tersebut, baik domestik maupun internasional.

Dengan demikian, skala produksi di kawasan bebas dapat diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang hasil produksi di kawasan bebas. Apabila ada barang yang tidak terserap di luar negeri, pelaku usaha bisa langsung melemparnya ke pasar domestik tanpa kena bea.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Di sisi lain, poin penting dari pembebasan bea terletak pada proses produksi. Keuntungan akan bergantung pada konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas. Dia meminta agar pemerintah melakukan pengawasan tanpa membebani pelaku usaha.

  • Peran Pemeriksa dan Auditor Pajak

Pemeriksa pajak dan auditor pajak memiliki peran sentral dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini disampaikan OECD dalam laporannya bertajuk ‘Money Laundering and Terrorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors’.

“Peran pemeriksa pajak dan auditor pajak dalam memeriksa pembukuan dan catatan pajak wajib pajak penilaian menempatkan mereka dalam posisi unik untuk mengidentifikasi tidak hanya kejahatan pajak, tetapi juga pencucian uang dan pendanaan teroris,” ungkap OECD.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Kata Kemenkeu Soal Revisi APBN 2019

Meskipun memproyeksi akan ada pergeseran sejumlah asumsi makro ekonomi yang sudah dipatok untuk tahun ini, pemerintah masih belum memastikan ada atau tidaknya revisi APBN 2019. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan otoritas masih akan memantau perkembangan.

“Hal itu [opsi untuk mengajukan perubahan APBN] masih terus di-review dan dipantau secara berkala bulanan oleh pemerintah. Dalam laporan semester I pada Juli 2019, akan disampaikan pemerintah mengenai hal itu,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?