Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan penerbitan insentif pajak untuk kegiatan vokasi dan litbang (super tax deduction) akan dilakukan pekan ini. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (17/6/2019).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan hingga pekan lalu, proses penyusunan regulasi sudah mencapai tahap akhir. Rancangan peraturan pemerintah (PP) super tax deduction telah disinkronisasi seluruh menteri yang terlibat sehingga tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Fasilitas vokasi tax deduction 200% tinggal ditandatangani Pak Presiden. Diharapkan bisa langsung diimplementasikan. Di situ ada super tax deduction yang besarannya sampai 300%,” ujar Airlangga.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan publikasi dan sosialisasi akan dilakukan serentak mulai akhir Juni 2019. Dengan demikian, pelaku usaha bisa segera memanfaatkan fasilitas pengurangan basis pengenaan pajak ini setidaknya pada semester II/2019.
“Untuk rilisnya minggu depan [pekan ini] dan kita akan adakan konferensi pers khusus untuk itu,” katanya Susiwijono.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti penegasan aspek perpajakan dari barang hasil produksi kawasan bebas. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.04/2019.
Terbitnya beleid ini dimaksudkan untuk lebih mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi, serta lebih memberikan kepastian hukum.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan super tax deduction yang diberikan untuk kegiatan vokasi mencapai 200%. Dia memberi contoh perusahaan yang menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan vokasi, penyediaan alat industri, dan kegiatan pemagangan menghabiskan biaya Rp1 miliar. Dengan insentif itu, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak senilai Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Selanjutnya, untuk insentif kegiatan research and development (R&D), insentif diberikan sebesar 300%. Artinya, bagi perusahaan yang mengeluarkan investasi untuk membangun pusat R&D di Indonesia senilai Rp1 miliar, bisa membiayakannya – mengurangi basis pengenaan pajak – menjadi Rp3 miliar.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai PMK No. 84/2019 memungkinkan adanya barang yang diproduksi di kawasan bebas untuk dijual bebas di luar kawasan tersebut, baik domestik maupun internasional.
Dengan demikian, skala produksi di kawasan bebas dapat diperbesar untuk meningkatkan efisiensi dan menekan harga pokok penjualan seluruh barang hasil produksi di kawasan bebas. Apabila ada barang yang tidak terserap di luar negeri, pelaku usaha bisa langsung melemparnya ke pasar domestik tanpa kena bea.
Di sisi lain, poin penting dari pembebasan bea terletak pada proses produksi. Keuntungan akan bergantung pada konversi barang impor menjadi barang yang diproduksi di kawasan bebas. Dia meminta agar pemerintah melakukan pengawasan tanpa membebani pelaku usaha.
Pemeriksa pajak dan auditor pajak memiliki peran sentral dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini disampaikan OECD dalam laporannya bertajuk ‘Money Laundering and Terrorist Financing Awareness Handbook for Tax Examiners and Tax Auditors’.
“Peran pemeriksa pajak dan auditor pajak dalam memeriksa pembukuan dan catatan pajak wajib pajak penilaian menempatkan mereka dalam posisi unik untuk mengidentifikasi tidak hanya kejahatan pajak, tetapi juga pencucian uang dan pendanaan teroris,” ungkap OECD.
Meskipun memproyeksi akan ada pergeseran sejumlah asumsi makro ekonomi yang sudah dipatok untuk tahun ini, pemerintah masih belum memastikan ada atau tidaknya revisi APBN 2019. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan otoritas masih akan memantau perkembangan.
“Hal itu [opsi untuk mengajukan perubahan APBN] masih terus di-review dan dipantau secara berkala bulanan oleh pemerintah. Dalam laporan semester I pada Juli 2019, akan disampaikan pemerintah mengenai hal itu,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.