IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk lainnya bisa mencabut izin praktik konsultan pajak. Tentunya, pencabutan izin praktik adalah bentuk penertiban tertinggi oleh Ditjen Pajak (DJP) setelah penyampaian teguran atau pembekuan izin praktik.

Ada beberapa kondisi yang bisa membuat izin praktik konsultan pajak dicabut oleh otoritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2015.

"[Pertama], konsultan pajak meninggal dunia," bunyi Pasal 22 PER-13/PJ/2015, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Kedua, konsultan pajak memindahtangankan atau mewariskan izin praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya.

Ketiga, konsultan pajak atau wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, konsultan pajak tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Kelima, konsultan pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Keenam, konsultan pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.

Tindakan-tindakan yang dimaksud pada poin kelima dan keenam di atas adalah tidak mematuhi kode etik dan/atau standar profesi konsultan pajak, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan, dan tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.

Ketujuh, konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 4 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak. Kedelapan, konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Kesembilan, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan izin praktik. Kesepuluh, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesebelas, konsultan pajak mengundurkan diri selaku konsultan pajak. Keduabelas, konsultan pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi pemerintah/negara atau badan usaha milik negara/daerah.

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Ketiga belas, konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik.

Keempat belas, konsultan pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak mengenai perubahan asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP