IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk lainnya bisa mencabut izin praktik konsultan pajak. Tentunya, pencabutan izin praktik adalah bentuk penertiban tertinggi oleh Ditjen Pajak (DJP) setelah penyampaian teguran atau pembekuan izin praktik.

Ada beberapa kondisi yang bisa membuat izin praktik konsultan pajak dicabut oleh otoritas. Hal ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-13/PJ/2015.

"[Pertama], konsultan pajak meninggal dunia," bunyi Pasal 22 PER-13/PJ/2015, dikutip pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Kedua, konsultan pajak memindahtangankan atau mewariskan izin praktik kepada orang lain termasuk mewaralabakan atau yang sejenisnya.

Ketiga, konsultan pajak atau wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, konsultan pajak tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Kelima, konsultan pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d selama 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga:
Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Keenam, konsultan pajak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebanyak 4 kali dalam jangka waktu 3 tahun terakhir.

Tindakan-tindakan yang dimaksud pada poin kelima dan keenam di atas adalah tidak mematuhi kode etik dan/atau standar profesi konsultan pajak, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai dengan tingkat keahliannya, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan, dan tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.

Ketujuh, konsultan pajak tidak melakukan kegiatan konsultan pajak selama 4 tahun berturut-turut yang dibuktikan dari laporan tahunan konsultan pajak. Kedelapan, konsultan pajak tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak dalam waktu 3 bulan sejak penetapan pembekuan izin praktik.

Kesembilan, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan pada saat menjalani masa pembekuan izin praktik. Kesepuluh, konsultan pajak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kesebelas, konsultan pajak mengundurkan diri selaku konsultan pajak. Keduabelas, konsultan pajak terbukti bekerja/menjabat pada instansi pemerintah/negara atau badan usaha milik negara/daerah.

Baca Juga:
‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Ketiga belas, konsultan pajak tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik.

Keempat belas, konsultan pajak tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada dirjen pajak mengenai perubahan asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan