PMK 134/2021

Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai keabsahan meterai, mulai dari meterai tempel, meterai elektronik, hingga meterai dalam bentuk lain.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021, meterai yang telah ditempelkan atau dibubuhkan pada dokumen tidak sah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan ... tidak terpenuhi," bunyi Pasal 16 PMK 134/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Mengenai meterai tempel, Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum terpakai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan harus dibubuhkan.

Mengenai meterai elektronik, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Meterai elektronik juga harus memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Khusus untuk meterai dalam bentuk lain, pembayaran bea meterai menggunakan meterai jenis ini dinyatakan sah bila pembayaran bea meterai dilakukan oleh pembuat meterai dengan membubuhkan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang terutang.

Khusus bagi meterai teraan dan meterai komputerisasi, pembayaran bea meterai dinyatakan sah bila deposit mencukupi. Khusus meterai percetakan, pembayaran meterai percetakan dinyatakan sah bila pembubuhannya dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai. Sebagai catatan, meterai percetakan hanya digunakan untuk memungut bea meterai dari surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Terakhir, meterai dalam bentuk lain dinyatakan sah bila meterai teraan, komputerisasi, dan percetakan tersebut memuat unsur-unsur yang ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) hingga (3) PMK 134/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis