PMK 134/2021

Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai keabsahan meterai, mulai dari meterai tempel, meterai elektronik, hingga meterai dalam bentuk lain.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021, meterai yang telah ditempelkan atau dibubuhkan pada dokumen tidak sah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan ... tidak terpenuhi," bunyi Pasal 16 PMK 134/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mengenai meterai tempel, Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum terpakai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan harus dibubuhkan.

Mengenai meterai elektronik, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Meterai elektronik juga harus memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Khusus untuk meterai dalam bentuk lain, pembayaran bea meterai menggunakan meterai jenis ini dinyatakan sah bila pembayaran bea meterai dilakukan oleh pembuat meterai dengan membubuhkan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang terutang.

Khusus bagi meterai teraan dan meterai komputerisasi, pembayaran bea meterai dinyatakan sah bila deposit mencukupi. Khusus meterai percetakan, pembayaran meterai percetakan dinyatakan sah bila pembubuhannya dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai. Sebagai catatan, meterai percetakan hanya digunakan untuk memungut bea meterai dari surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Terakhir, meterai dalam bentuk lain dinyatakan sah bila meterai teraan, komputerisasi, dan percetakan tersebut memuat unsur-unsur yang ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) hingga (3) PMK 134/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja