PMK 134/2021

Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Muhamad Wildan | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:35 WIB
Catat! Faktor Ini Tentukan Keabsahan Meterai Elektronik dan Tempel

Ilustrasi meterai elektronik.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai keabsahan meterai, mulai dari meterai tempel, meterai elektronik, hingga meterai dalam bentuk lain.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2021, meterai yang telah ditempelkan atau dibubuhkan pada dokumen tidak sah apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai dalam hal ketentuan ... tidak terpenuhi," bunyi Pasal 16 PMK 134/2021, dikutip Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengenai meterai tempel, Kementerian Keuangan menetapkan pembayaran bea meterai dilakukan dengan membubuhkan meterai tempel yang sah dan berlaku serta belum terpakai pada dokumen yang terutang bea meterai.

Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel. Tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan harus dibubuhkan.

Mengenai meterai elektronik, pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Meterai elektronik juga harus memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.

Khusus untuk meterai dalam bentuk lain, pembayaran bea meterai menggunakan meterai jenis ini dinyatakan sah bila pembayaran bea meterai dilakukan oleh pembuat meterai dengan membubuhkan meterai dalam bentuk lain pada dokumen yang terutang.

Khusus bagi meterai teraan dan meterai komputerisasi, pembayaran bea meterai dinyatakan sah bila deposit mencukupi. Khusus meterai percetakan, pembayaran meterai percetakan dinyatakan sah bila pembubuhannya dilakukan berdasarkan permintaan pemungut bea meterai. Sebagai catatan, meterai percetakan hanya digunakan untuk memungut bea meterai dari surat berharga berupa cek dan bilyet giro.

Terakhir, meterai dalam bentuk lain dinyatakan sah bila meterai teraan, komputerisasi, dan percetakan tersebut memuat unsur-unsur yang ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) hingga (3) PMK 134/2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra