KEBIJAKAN PAJAK

Catat! DJP Punya Satgas Khusus untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Catat! DJP Punya Satgas Khusus untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM

Pekerja memproduksi roti di Super Roti Cake and Bakery, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki satuan tugas (satgas) khusus untuk membina UMKM dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pembinaan dilakukan melalui pendampingan dan edukasi pada program business development services (BDS).

"Keseluruhan aksi ditujukan dalam rangka peningkatan kepatuhan akan kewajiban perpajakan, tapi tetap mengedepankan kemajuan pengembangan usaha dari UMKM itu sendiri," ujar Neilmaldrin, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Sembari melakukan pembinaan, Neilmaldrin mengatakan DJP saat ini sedang melakukan penyempurnaan atas dashboard pengawasan wajib pajak.

Dashboard pengawasan wajib pajak akan melakukan analisis risiko atas wajib pajak berdasarkan pada data SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

"Implementasi dashboard pengawasan wajib pajak ini bertujuan untuk menyusun peta kepatuhan secara komprehensif," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Dashboard nantinya akan memiliki kapabilitas untuk menganalisis data populasi wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.

Account representative (AR) diharapkan akan lebih optimal dalam memantau kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar