KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Beli Pertalite Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli, Begini Caranya

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 12:15 WIB
Catat! Beli Pertalite Pakai MyPertamina Mulai 1 Juli, Begini Caranya

Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022).  ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan masyarakat mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina atau laman https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan situs tersebut akan dibuka mulai 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan pertalite dan solar pun diminta segera membuat akun dan mendaftarkan identitas dan kendaraannya pada situs resmi. Setelah registrasi, pemilik akun akan memperoleh konfirmasi sebagai konsumen yang terdaftar.

"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Alfian mengatakan pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna tersebut kemudian akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan data mereka telah cocok dan dapat membeli pertalite dan solar.

Menurutnya, hal terpenting yang harus diperhatikan yakni memastikan identitas diri dan kendaraan terdaftar di website MyPertamina. Apabila seluruh data sudah cocok, konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen pertalite dan solar sehingga ke depannya bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Saat ini, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta sistem pendukung pada program penyaluran Pertalite dan Solar. Rencananya, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi, meliputi Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.

Alfian menambahkan kewajiban pendaftaran konsumen solar dan pertalite pada aplikasi MyPertamina dilakukan untuk memastikan mekanisme penyalurannya makin tepat sasaran. Melalui aplikasi tersebut, Pertamina akan dapat memastikan penyaluran pertalite dan solar hanya berlaku pada pengguna yang berhak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Senin, 16 September 2024 | 12:30 WIB UU MIGAS

Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Sabtu, 07 September 2024 | 14:30 WIB PERPRES 96/2024

Jokowi Teken Aturan Soal Cadangan Energi, Jaga-Jaga Situasi Krisis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN