ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Unggah Faktur Pajak Tetap 15 Mei Meski Hari Libur

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Mei 2022 | 10:30 WIB
Catat! Batas Unggah Faktur Pajak Tetap 15 Mei Meski Hari Libur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak April 2022 tetap harus diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur pada tanggal 15 Mei 2022 meskipun bertepatan dengan hari Minggu.

Pada PER-03/PJ/2022, tidak ada pasal ataupun ayat yang mengatur tentang perpanjangan waktu pelaporan karena hari libur.

"Sesuai dengan PMK 234/2014 yang terakhir diubah dengan PMK 18/2021, ketentuan mengenai perpanjangan waktu pelaporan karena bertepatan dengan hari libur nasional hanya berlaku untuk pelaporan SPT Masa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Sebagaimana diatur pada Pasal 18 PER-03/PJ/2022, faktur pajak perlu diunggah melalui aplikasi e-faktur untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.

Persetujuan diberikan atas faktur pajak sepanjang NSFP yang digunakan merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak diunggah sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?