Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Masa untuk masa pajak Maret 2024 mundur dari 10 April 2024 atau 15 April 2024 menjadi 16 April 2024.
Hal ini lantaran tanggal 10 dan 11 April 2024 merupakan hari raya Idulfitri, sementara tanggal 12 April sampai dengan 15 April merupakan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X
“Untuk masa pajak Maret 2024, jika batas waktu pembayaran PPh normalnya tanggal 10 atau 15 April 2024, maka menjadi tanggal 16 April 2024, mengingat pada tanggal 10-11 April 2024 adalah Hari Raya Idulfitri, serta tanggal 12 dan 15 April 2024 adalah cuti bersama,” cuit Kring Pajak saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Kamis (4/4/2024).
Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.
Pasal tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.
Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa Maret 2024 yang sedianya akan jatuh tempo pada 10 April 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh.
Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh. Kelima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.
Sementara itu, ada 3 penyetoran PPh Masa Maret 2024 yang sedianya jatuh tempo pada 15 April 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak. Kedua, PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri. Ketiga, PPh Pasal 25. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.