Tampilan muka dokumen PMK 168/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 168/2022 untuk mengubah ketentuan dari 2 PMK sekaligus, yakni PMK 259/2010 mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan dan PMK 68/2009 mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 ... dan PMK 68/PMK.04/2009 ... perlu diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 168/2022, dikutip pada Rabu (30/11/2022).
Pasal 3 PMK 168/2022 menyatakan jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara atau memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Dalam hal terjamin cedera janji (wanprestasi), jaminan akan dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan pungutan negara, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada kantor Bea dan Cukai.
Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan sekali atau terus menerus. Jaminan yang digunakan sekali merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 kali kegiatan kepabeanan atau cukai.
Sementara itu, jaminan yang digunakan terus-menerus merupakan jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan pungutan negara sampai jaminan tersebut habis; atau jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan pungutan negara dilakukan dengan tanpa mengurangi jaminan yang diserahkan.
Bentuk atau jenis jaminan berupa jaminan tunai; jaminan bank; jaminan dari perusahaan asuransi; jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); jaminan dari lembaga penjamin; jaminan perusahaan (corporate guarantee); jaminan tertulis; jaminan aset berwujud; dan jaminan lainnya.
Penggunaan bentuk atau jenis jaminan sebagaimana untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan jaminan.
Dalam hal bentuk atau jenis jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko. Penetapan bentuk atau jenis tersebut dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor Bea dan Cukai.
Nilai jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar pungutan negara yang terutang; atau nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran nilai jaminan ini akan dicantumkan dalam sertifikat atau surat jaminan, kecuali jika bentuknya corporate guarantee.
Jangka waktu jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan; izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; atau pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor.
Selanjutnya, jangka waktu jaminan juga harus sesuai dengan izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali; paling lama diputuskannya keberatan; pembayaran cukai secara berkala; penundaan pembayaran cukai; 13 bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/ atau cukai diterima panitera pengadilan pajak; atau yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan jaminan.
Dalam hal terdapat perubahan jangka waktu jaminan, jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan jaminan dapat dikembalikan kepada terjamin apabila seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi atau kewajiban penyerahan jaminan telah gugur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.
Pada saat PMK 168/2022 berlaku, PMK 68/2009, PMK 259/2010, serta ketentuan lain mengenai jaminan kepabeanan atau cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," bunyi Pasal 44 PMK 168/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.