KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:01 WIB
Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Anggota DPRD Lombok Utara Hakamah mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru pada tahun ini, terutama dari pungutan retribusi.

Hakamah mengatakan sumber alternatif PAD menjadi kebutuhan mendesak pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sektor pariwisata sebagai sumber utama PAD Lombok Utara belum menunjukkan tanda pemulihan.

Menurutnya, sumber baru PAD yang potensial digarap pemkab adalah dari pasar hewan. Menurutnya, pemkab belum mengatur regulasi kegiatan ekonomi di pasar khusus hewan dengan memungut retribusi pasar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Untuk peningkatan PAD, pemkab perlu segera menyusun [aturan retribusi pasar hewan]," katanya dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan kegiatan pasar hewan di ibu kota kabupaten perlu digarap dengan serius oleh pemda. Dia menyatakan pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata di Lombok Utara.

Untuk itu, potensi penerimaan daerah tidak hanya dari retribusi pasar hewan. Jika digarap dengan serius, pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata yang akan mendatangkan PAD baru bagi pemkab.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hakamah menilai pemkab memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi baru karena sudah diatur dalam UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia berharap pungutan retribusi pasar hewan dapat segera diperkenalkan.

"Beberapa retribusi yang bisa ditarik nantinya berupa pelayanan parkir hewan, penimbangan hewan, surat jual beli hewan, dan pemeriksaan kebuntingan," tuturnya seperti dilansir Lombok Post.

Hakamah menambahkan pemkab juga harus memperbaiki infrastruktur pasar sebagai kompensasi pungutan retribusi. Menurutnya, fasilitas pasar wajib ditingkatkan jika pungutan baru diperkenalkan kepada pedagang. (Rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 08:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peran retribusi bagi pendapatan daerah menjadi sangat penting. Terdaoat banyak pendapatan retribusi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kelebihan dalam memperoleh pendapatan retribusi, seperti salah satu contohnya adalah pariwisata. Sektor pariwista diharapkan dapat segera pulih, khususnya di setiap daerah yang bergantung dengan pendapatan daerah dari sektor pariwisata

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?