KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:01 WIB
Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Anggota DPRD Lombok Utara Hakamah mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru pada tahun ini, terutama dari pungutan retribusi.

Hakamah mengatakan sumber alternatif PAD menjadi kebutuhan mendesak pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sektor pariwisata sebagai sumber utama PAD Lombok Utara belum menunjukkan tanda pemulihan.

Menurutnya, sumber baru PAD yang potensial digarap pemkab adalah dari pasar hewan. Menurutnya, pemkab belum mengatur regulasi kegiatan ekonomi di pasar khusus hewan dengan memungut retribusi pasar.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Untuk peningkatan PAD, pemkab perlu segera menyusun [aturan retribusi pasar hewan]," katanya dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan kegiatan pasar hewan di ibu kota kabupaten perlu digarap dengan serius oleh pemda. Dia menyatakan pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata di Lombok Utara.

Untuk itu, potensi penerimaan daerah tidak hanya dari retribusi pasar hewan. Jika digarap dengan serius, pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata yang akan mendatangkan PAD baru bagi pemkab.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Hakamah menilai pemkab memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi baru karena sudah diatur dalam UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia berharap pungutan retribusi pasar hewan dapat segera diperkenalkan.

"Beberapa retribusi yang bisa ditarik nantinya berupa pelayanan parkir hewan, penimbangan hewan, surat jual beli hewan, dan pemeriksaan kebuntingan," tuturnya seperti dilansir Lombok Post.

Hakamah menambahkan pemkab juga harus memperbaiki infrastruktur pasar sebagai kompensasi pungutan retribusi. Menurutnya, fasilitas pasar wajib ditingkatkan jika pungutan baru diperkenalkan kepada pedagang. (Rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 08:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peran retribusi bagi pendapatan daerah menjadi sangat penting. Terdaoat banyak pendapatan retribusi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kelebihan dalam memperoleh pendapatan retribusi, seperti salah satu contohnya adalah pariwisata. Sektor pariwista diharapkan dapat segera pulih, khususnya di setiap daerah yang bergantung dengan pendapatan daerah dari sektor pariwisata

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya