KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:01 WIB
Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Anggota DPRD Lombok Utara Hakamah mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru pada tahun ini, terutama dari pungutan retribusi.

Hakamah mengatakan sumber alternatif PAD menjadi kebutuhan mendesak pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sektor pariwisata sebagai sumber utama PAD Lombok Utara belum menunjukkan tanda pemulihan.

Menurutnya, sumber baru PAD yang potensial digarap pemkab adalah dari pasar hewan. Menurutnya, pemkab belum mengatur regulasi kegiatan ekonomi di pasar khusus hewan dengan memungut retribusi pasar.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Untuk peningkatan PAD, pemkab perlu segera menyusun [aturan retribusi pasar hewan]," katanya dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan kegiatan pasar hewan di ibu kota kabupaten perlu digarap dengan serius oleh pemda. Dia menyatakan pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata di Lombok Utara.

Untuk itu, potensi penerimaan daerah tidak hanya dari retribusi pasar hewan. Jika digarap dengan serius, pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata yang akan mendatangkan PAD baru bagi pemkab.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hakamah menilai pemkab memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi baru karena sudah diatur dalam UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia berharap pungutan retribusi pasar hewan dapat segera diperkenalkan.

"Beberapa retribusi yang bisa ditarik nantinya berupa pelayanan parkir hewan, penimbangan hewan, surat jual beli hewan, dan pemeriksaan kebuntingan," tuturnya seperti dilansir Lombok Post.

Hakamah menambahkan pemkab juga harus memperbaiki infrastruktur pasar sebagai kompensasi pungutan retribusi. Menurutnya, fasilitas pasar wajib ditingkatkan jika pungutan baru diperkenalkan kepada pedagang. (Rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 08:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peran retribusi bagi pendapatan daerah menjadi sangat penting. Terdaoat banyak pendapatan retribusi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kelebihan dalam memperoleh pendapatan retribusi, seperti salah satu contohnya adalah pariwisata. Sektor pariwista diharapkan dapat segera pulih, khususnya di setiap daerah yang bergantung dengan pendapatan daerah dari sektor pariwisata

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci