PADA dasarnya, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit wajib pajak, terutama orang pribadi yang tidak memiliki pembukuan.
Untuk itu, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, tetapi harus melakukan pencatatan untuk digunakan sebagai dasar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Untuk memudahkan wajib pajak itu menghitung pajak terutangnya, Ditjen Pajak (DJP) membuat norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau pedoman untuk menentukan nilai penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besaran PPh terutang yang harus dibayar wajib pajak.
Wajib pajak yang melakukan pencatatan tidak serta merta dapat menggunakan NPPN. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Dirjen Pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan penggunaan NPPN untuk wajib pajak orang pribadi secara elektronik. Adapun, pemberitahuan secara elektronik ini bisa melalui www.pajak.go.id, Contact Center, atau saluran tertentu lainnya.
Jika pemberitahuan dilakukan secara daring melalui www.pajak.go.id, Dirjen Pajak akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) dalam hal pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut memenuhi ketentuan, yaitu disampaikan paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak.
Bila pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan ini, Dirjen Pajak tidak memproses pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut. Adapun, keputusan Dirjen Pajak ini akan disampaikan otomatis melalui sistem setelah pemberitahuan disampaikan.
Selanjutnya, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan melalui Contact Center akan melalui sejumlah tahapan. Pertama, petugas Contact Center menerima panggilan telepon dari wajib pajak dan melakukan verifikasi data wajib pajak.
Verifikasi tersebut dilakukan dengan melakukan validasi identitas wajib pajak (Proof of Record Ownership/PORO) meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, e-mail terdaftar di DJP, nomor telepon terdaftar di DJP.
Apabila petugas Contact Center belum dapat meyakini validitas identitas wajib pajak berdasarkan validasi identitas wajib Pajak (PORO) tersebut, kriteria validasi dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan layanan.
Selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti pemberitahuan penggunaan NPPN apabila identitas wajib pajak valid dengan melakukan perekaman data pemberitahuan penggunaan NPPN ke dalam aplikasi yang disediakan DJP.
Petugas juga akan meminta wajib pajak memberikan pernyataan afirmasi wajib pajak sungguh-sungguh mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Contact Center. Selain itu, petugas juga akan melakukan penelitian pemenuhan persyaratan.
Apabila hasil penelitian menunjukkan pemberitahuan penggunaan NPPN memenuhi persyaratan,m, petugas akan menerbitkan BPE dan mengirimkannya kepada wajib pajak secara elektronik melalui e-mail wajib pajak yang terdaftar di DJP. Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.