TIPS E-BUPOT

Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

Ringkang Gumiwang | Senin, 06 April 2020 | 18:50 WIB
Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26

MENYEDERHANAKAN proses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terus dilakukan Ditjen Pajak. Salah satu terobosan otoritas pajak adalah aplikasi Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Elektronik atau e-Bupot 23/26.

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah aplikasi yang disediakan DJP Online atau saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.

Untuk tips kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan membuat bukti potong melalui aplikasi tersebut. Silahkan masuk ke akun DJP Online Anda. Pastikan layanan e-Bupot sudah dimunculkan.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Apabila belum, Anda dapat menambahkan hak akses e-Bupot pada menu Profile. Untuk melanjutkan, pilih layanan e-Bupot. Anda kemudian akan diarahkan ke dashboard e-Bupot yang menampilkan daftar SPT yang telah dikirim dan daftar bukti potong.

Sebelum membuat bukti potong, pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan.

Jangan lupa untuk tanda status aktif pada wajib pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan.

Baca Juga:
Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

PPh Pasal 23/26
BERIKUTNYA, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23, klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas, kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23. Isilah data identitas wajib pajak yang dipotong.

Setelah itu, isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan. Selanjutnya, isilah data penghasilan yang dipotong. Isi juga identitas pemotong pajak dan berilah tanda pernyataan yang disediakan sebelum dilakukan penyimpanan.

Untuk membuat bukti potong Pasal 26, klik Bukti Pemotongan di paling atas, pilih Pasal 26 dan input BP Pasal 26. Ingat, langkah-langkah perekaman data bukti potong Pasal 26 sama seperti bukti potong Pasal 23.

Baca Juga:
Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

Mulai dari mengisi identitas wajib pajak yang dipotong, data referensi hingga pemberian penandaan pada perlakuan pajaknya. Khusus Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyertakan data terkait melalui menu unggah dokumen pendukung.

Pilih tombol hitung untuk memastikan penghitungan pajak otomatis. Jangan lupa memberi tanda pada pernyataan yang telah disediakan sebelum melakukan penyimpanan.

Untuk merekam bukti potong dalam jumlah banyak, Anda bisa manfaatkan fasilitas impor Excel. Anda dapat mengunggah data bukti potong pada file Excel dalam format yang telah ditentukan Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Penyewa Apartemen Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Perlu Setor PPh-nya?

Berikutnya, untuk kepentingan pencetakan bukti potong, Anda dapat memilih menu daftar BP Pasal 23 atau BP Pasal 26. Lalu klik Lihat pada bukti potong yang ingin dicetak. Anda juga bisa menyimpan bukti potong terlebih dahulu dalam format PDF.

Demikian, pedoman pembuatan bukti potong dengan aplikasi e-Bupot. Tentu sangat meringankan beban administrasi dengan jaminan keamanan data karena disimpan diserver DJP. Setelah selesai, jangan lupa untuk log out dari akun DJP Online yah. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Rabu, 11 September 2024 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Edukasi WP, Kantor Pajak Ungkap Penyebab Data Excel Gagal Divalidasi

Senin, 09 September 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Impor Excel di e-Bupot dengan Error IO Exception, Ini Solusinya

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Penyewa Apartemen Bukan Pemotong Pajak, Pemilik Perlu Setor PPh-nya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024