TIPS PAJAK

Cara Minta Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dengan Satuan Rupiah

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 16:30 WIB
Cara Minta Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dengan Satuan Rupiah

WAJIB pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, wajib pajak bisa saja menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dengan mata uang rupiah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri keuangan.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan berbahasa Inggris dengan satuan mata uang rupiah. Untuk diingat, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pemberitahuan disampaikan kepada kepala KPP tempat WP terdaftar atau unit yang ditetapkan dirjen pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP sesuai dengan contoh format Lampiran A dalam Perdirjen Pajak PER-24/2020.

Lalu, pemberitahuan ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan. Pertama, pernyataan dari WP orang pribadi yang bersangkutan yang menyatakan pembukuan atau pencatatan WP akan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah.

Sementara itu, bagi WP badan, pernyataan tersebut bisa berasal dari pimpinan tertinggi WP badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kedua, memiliki surat keterangan fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan. Pemenuhan kelengkapan persyarfatan ini dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam surat keterangan fiskal.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian permohonan wajib pajak. Apabila permohonan diterima, DJP akan memberikan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah

DJP juga akan memberikan notifikasi jika pemberitahuan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan. Penerbitan, baik nomor administrasi pemberitahuan maupun notifikasi, akan otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Wajib pajak yang memperoleh notifikasi dapat menghubungi KPP tempat WP terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak untuk melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan.

Wajib pajak yang telah melakukan perbaikan data administrasi pajak dapat kembali menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sepanjang memenuhi ketentuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 10:22 WIB

Terima kasih DDTCNews selalu memberikan tips-tips pajak. Semoga selalu bermanfaat bagi Wajib Pajak yang ingin mengimplementasinya.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini