TIPS PAJAK

Cara Minta Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dengan Satuan Rupiah

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 September 2021 | 16:30 WIB
Cara Minta Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dengan Satuan Rupiah

WAJIB pajak harus menyelenggarakan pembukuan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Namun, wajib pajak bisa saja menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dengan mata uang rupiah dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri keuangan.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan cara pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan berbahasa Inggris dengan satuan mata uang rupiah. Untuk diingat, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemberitahuan disampaikan kepada kepala KPP tempat WP terdaftar atau unit yang ditetapkan dirjen pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP sesuai dengan contoh format Lampiran A dalam Perdirjen Pajak PER-24/2020.

Lalu, pemberitahuan ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan. Pertama, pernyataan dari WP orang pribadi yang bersangkutan yang menyatakan pembukuan atau pencatatan WP akan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah.

Sementara itu, bagi WP badan, pernyataan tersebut bisa berasal dari pimpinan tertinggi WP badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Kedua, memiliki surat keterangan fiskal yang masih berlaku pada saat pemberitahuan disampaikan. Pemenuhan kelengkapan persyarfatan ini dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam surat keterangan fiskal.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian permohonan wajib pajak. Apabila permohonan diterima, DJP akan memberikan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah

DJP juga akan memberikan notifikasi jika pemberitahuan wajib pajak tidak memenuhi persyaratan. Penerbitan, baik nomor administrasi pemberitahuan maupun notifikasi, akan otomatis segera setelah pemberitahuan disampaikan.

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Wajib pajak yang memperoleh notifikasi dapat menghubungi KPP tempat WP terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak untuk melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan data administrasi perpajakan.

Wajib pajak yang telah melakukan perbaikan data administrasi pajak dapat kembali menyampaikan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sepanjang memenuhi ketentuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 10:22 WIB

Terima kasih DDTCNews selalu memberikan tips-tips pajak. Semoga selalu bermanfaat bagi Wajib Pajak yang ingin mengimplementasinya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN