TIPS PAJAK

Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:44 WIB
Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

UMUMNYA, pengembalian kelebihan pajak atau restitusi memakan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, otoritas pajak bisa saja memberikan fasilitas berupa restitusi dipercepat atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan.

Tentu saja, untuk mendapatkan fasilitas tersebut terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak di antaranya harus terklasifikasi sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu atau bisa juga disebut wajib pajak patuh.

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu. Untuk diingat, wajib pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk—ditandai dengan 3 digit terakhir NPWP 000—terdaftar. Silakan unduh contoh surat permohonan di sini.

Jangan lupa untuk melampirkan beberapa dokumen antara lain rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak.

Baca Juga:
Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

Lalu, rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Pertama, rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang.

Baca Juga:
Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Kedua, rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Penerbitan keputusan atas wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pemberitahuan secara tertulis tersebut dilakukan paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 12:07 WIB

Persyaratan Point 1-4 ini apa harus dijalankan semua, jika persyaratan no. 3 blm bs dijalankan karena kendala biaya audit apa tetap bisa diajukan , dan bisa berhasil? Mohon infonya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN