TIPS PAJAK

Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Ringkang Gumiwang | Rabu, 20 Januari 2021 | 17:44 WIB
Cara Menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu

UMUMNYA, pengembalian kelebihan pajak atau restitusi memakan waktu yang panjang. Namun, dengan pertimbangan tertentu, otoritas pajak bisa saja memberikan fasilitas berupa restitusi dipercepat atau biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan.

Tentu saja, untuk mendapatkan fasilitas tersebut terdapat kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak di antaranya harus terklasifikasi sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu atau bisa juga disebut wajib pajak patuh.

Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun pajak terakhir.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Kedua, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Ketiga, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu. Untuk diingat, wajib pajak dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari.

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Kepala KPP) tempat Wajib Pajak dengan status pusat/induk—ditandai dengan 3 digit terakhir NPWP 000—terdaftar. Silakan unduh contoh surat permohonan di sini.

Jangan lupa untuk melampirkan beberapa dokumen antara lain rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak.

Baca Juga:
Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

Lalu, rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Apabila wajib pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha/cabang maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak dengan status pusat/induk terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen.

Pertama, rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang.

Baca Juga:
Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Kedua, rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.

Penerbitan keputusan atas wajib pajak dengan kriteria tertentu dan pemberitahuan secara tertulis tersebut dilakukan paling lama 1 bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 12:07 WIB

Persyaratan Point 1-4 ini apa harus dijalankan semua, jika persyaratan no. 3 blm bs dijalankan karena kendala biaya audit apa tetap bisa diajukan , dan bisa berhasil? Mohon infonya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?