TIPS PAJAK

Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

Ringkang Gumiwang | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:27 WIB
Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

DALAM pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Ditjen Pajak mengenalkan setidaknya tiga bentuk pelaporan online antara lain melalui DJP Online atau e-filing, menggunakan e-form dan menggunakan e-SPT.

Kali ini, DDTCNews akan memandu cara meng-instal e-SPT PPh Orang Pribadi. Untuk diketahui, pelaporan e-SPT memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lain seperti e-filing atau e-form.

Kelebihan yang dimaksud antara lain Anda memiliki database SPT sendiri yang tersimpan di komputer. Kemudian, pengisian SPT tidak tergantung dengan kondisi jaringan Internet mengingat pembuatan SPT dengan e-SPT dilakukan secara offline.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Jika transaksi atau data yang dimasukkan cukup banyak, Anda juga tidak perlu khawatir jaringan down dan data tidak tersimpan. Adapun aplikasi e-SPT ini cocok untuk Anda yang pelaporan pajaknya menggunakan formulir SPT 1770.

Patut diperhatikan, sebelum meng-instal e-SPT, Anda perlu mengecek terlebih dahulu komputer yang akan digunakan. Beberapa sistem operasi (OS) dilaporkan mengalami kendala saat menginstal e-SPT. Terdapat ciri-ciri komputer bila OS tidak mendukung aplikasi e-SPT.

Misal, database terbaca, tetapi isi SPT yang ada sebelumnya mendadak bernilai nol. Lalu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama wajib pajak tidak muncul. Kemudian, lampiran tidak bisa diisi atau muncul notifikasi ‘object is closed’ atau ‘object…not allowed’.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pertama-tama, silahkan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Lalu, klik aplikasi perpajakan dan cari Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver.1.5. Setelah itu, silakan unduh file-nya. Jangan lupa untuk mengunduh patch terbarunya versi 1.6.1.

Jangan lupa untuk mendapatkan akses database engine 2007/2010. Dalam beberapa kasus, ketika meng-instal e-SPT Pasal 21, Anda memerlukan akses database engine tersebut untuk membuka database-nya.

Jalankan file e-SPT yang sudah Anda unduh sebelumnya. Setelah itu klik Next. Kemudian, simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih Everyone. Setelah itu, klik Next.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Lalu, klik Next untuk melanjutkan instalasi. Tunggu proses instalasi. Setelah selesai klik Close. Lalu jalankan patch 1.5.1 lalu jalankan juga patch terbaru 1.6.1. Kemudian, Anda buka aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’.

Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, dan klik Login. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘login berhasil dilakukan’. Jika muncul notifikasi tersebut, Anda sudah berhasil menginstal e-SPT PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN