TIPS PAJAK

Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

Ringkang Gumiwang | Jumat, 12 Juni 2020 | 17:27 WIB
Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT

DALAM pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Ditjen Pajak mengenalkan setidaknya tiga bentuk pelaporan online antara lain melalui DJP Online atau e-filing, menggunakan e-form dan menggunakan e-SPT.

Kali ini, DDTCNews akan memandu cara meng-instal e-SPT PPh Orang Pribadi. Untuk diketahui, pelaporan e-SPT memiliki kelebihan ketimbang sarana pelaporan lain seperti e-filing atau e-form.

Kelebihan yang dimaksud antara lain Anda memiliki database SPT sendiri yang tersimpan di komputer. Kemudian, pengisian SPT tidak tergantung dengan kondisi jaringan Internet mengingat pembuatan SPT dengan e-SPT dilakukan secara offline.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Jika transaksi atau data yang dimasukkan cukup banyak, Anda juga tidak perlu khawatir jaringan down dan data tidak tersimpan. Adapun aplikasi e-SPT ini cocok untuk Anda yang pelaporan pajaknya menggunakan formulir SPT 1770.

Patut diperhatikan, sebelum meng-instal e-SPT, Anda perlu mengecek terlebih dahulu komputer yang akan digunakan. Beberapa sistem operasi (OS) dilaporkan mengalami kendala saat menginstal e-SPT. Terdapat ciri-ciri komputer bila OS tidak mendukung aplikasi e-SPT.

Misal, database terbaca, tetapi isi SPT yang ada sebelumnya mendadak bernilai nol. Lalu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama wajib pajak tidak muncul. Kemudian, lampiran tidak bisa diisi atau muncul notifikasi ‘object is closed’ atau ‘object…not allowed’.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pertama-tama, silahkan akses laman resmi DJP yaitu www.pajak.go.id. Lalu, klik aplikasi perpajakan dan cari Aplikasi e-SPT PPh OP 2016 Ver.1.5. Setelah itu, silakan unduh file-nya. Jangan lupa untuk mengunduh patch terbarunya versi 1.6.1.

Jangan lupa untuk mendapatkan akses database engine 2007/2010. Dalam beberapa kasus, ketika meng-instal e-SPT Pasal 21, Anda memerlukan akses database engine tersebut untuk membuka database-nya.

Jalankan file e-SPT yang sudah Anda unduh sebelumnya. Setelah itu klik Next. Kemudian, simpan aplikasi di folder yang ingin Anda tempatkan dan pilih Everyone. Setelah itu, klik Next.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Lalu, klik Next untuk melanjutkan instalasi. Tunggu proses instalasi. Setelah selesai klik Close. Lalu jalankan patch 1.5.1 lalu jalankan juga patch terbaru 1.6.1. Kemudian, Anda buka aplikasi e-SPT Tahunan Orang Pribadi yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’.

Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, dan klik Login. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘login berhasil dilakukan’. Jika muncul notifikasi tersebut, Anda sudah berhasil menginstal e-SPT PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!