TIPS PAJAK

Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 09 September 2020 | 17:30 WIB
Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

SAAT ini, mengurus pembayaran pajak sudah mudah. Buat kode billing terlebih dahulu melalui DJP Online. Setelah itu, tinggal pilih opsi saluran pembayaran, baik itu melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Lantas, bagaimana bila Anda ingin mengecek setoran pajak yang telah dibayar tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek data setoran pajak melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Sebelum itu, ada baiknya mengenal mengenai Rumah Konfirmasi Dokumen atau aplikasi yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Terdapat dua fitur yang tersedia DJP dalam aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen yang bisa diakses melalui DJP Online tersebut, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen di antaranya Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Sementara itu, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk mengonfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Untuk mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen silakan Login terlebih dahulu di DJP Online.

Isikan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Jangan lupa untuk mencatat kode billing atau kode NTPN terlebih dahulu. Pada dashboard DJP Online, klik menu Layanan, lalu pilih Rumah Konfirmasi Dokumen.

Di sini ada dua pilihan Konfirmasi Dokumen atau Konfirmasi NTPN. Lalu, klik Konfirmasi NTPN. Selanjutnya, silakan pilih pencairan berdasarkan kode billing atau NTPN. Lalu isikan kata kunci sesuai dengan pilihan Anda sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Bila Anda memilih kode billing, isikan kata kunci dengan nomor kode billing Anda. Begitu juga bila Anda memilih NTPN, isikan kata kunci dengan nomor NTPN. Setelah itu, isikan kode keamanan, lalu klik Cari.

Kemudian, Anda akan melihat data pembayaran yang sudah Anda lakukan mulai nomor NTPN, kode billing, kode jenis pajak, jumlah setor, masa pajak, nama bank, nama transaksi bank, tanggal bayar dan data lain sebagainya. Selesai. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha