TIPS PAJAK

Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

Ringkang Gumiwang | Rabu, 09 September 2020 | 17:30 WIB
Cara Mengecek Setoran Pajak Melalui Fitur Rumah Konfirmasi Dokumen 

SAAT ini, mengurus pembayaran pajak sudah mudah. Buat kode billing terlebih dahulu melalui DJP Online. Setelah itu, tinggal pilih opsi saluran pembayaran, baik itu melalui teller bank, ATM, mobile banking/internet banking, atau mini ATM/EDC.

Lantas, bagaimana bila Anda ingin mengecek setoran pajak yang telah dibayar tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengecek data setoran pajak melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Sebelum itu, ada baiknya mengenal mengenai Rumah Konfirmasi Dokumen atau aplikasi yang dapat dipakai wajib pajak untuk mengonfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Terdapat dua fitur yang tersedia DJP dalam aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen yang bisa diakses melalui DJP Online tersebut, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya di fitur Konfirmasi Dokumen di antaranya Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Sementara itu, fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk mengonfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Untuk mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen silakan Login terlebih dahulu di DJP Online.

Isikan nomor NPWP, password dan kode keamanan. Jangan lupa untuk mencatat kode billing atau kode NTPN terlebih dahulu. Pada dashboard DJP Online, klik menu Layanan, lalu pilih Rumah Konfirmasi Dokumen.

Di sini ada dua pilihan Konfirmasi Dokumen atau Konfirmasi NTPN. Lalu, klik Konfirmasi NTPN. Selanjutnya, silakan pilih pencairan berdasarkan kode billing atau NTPN. Lalu isikan kata kunci sesuai dengan pilihan Anda sebelumnya.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Bila Anda memilih kode billing, isikan kata kunci dengan nomor kode billing Anda. Begitu juga bila Anda memilih NTPN, isikan kata kunci dengan nomor NTPN. Setelah itu, isikan kode keamanan, lalu klik Cari.

Kemudian, Anda akan melihat data pembayaran yang sudah Anda lakukan mulai nomor NTPN, kode billing, kode jenis pajak, jumlah setor, masa pajak, nama bank, nama transaksi bank, tanggal bayar dan data lain sebagainya. Selesai. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?