TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

BARU-BARU ini, Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yaitu XL untuk dapat melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Dengan tambahan tersebut, total operator telekomunikasi yang bisa melayani SMS OTP menjadi tiga operator antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL. Tak menutup kemungkinan pengguna SMS OTP pun akan bertambah ke depannya.

SMS OTP adalah One-Time Password berupa kode verifikasi unik yang akan dikirimkan melalui SMS untuk nantinya dapat digunakan saat melakukan submit pelaporan SPT pada e-filling.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Sebelum adanya fitur ini, pengiriman kode verifikasi hanya dapat melalui email. Dengan kata lain, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email.

Selain itu, fitur tersebut juga untuk mengantisipasi menumpuknya permintaan kode verifikasi melalui email sehingga berpotensi mengganggu layanan kepada para wajib pajak. Untuk diperhatikan, fitur SMS OTP ini berlaku biaya kirim SMS.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan SMS OTP melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, password dan kode keamanan (captcha). Lalu klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu dashboard DJP Online, pilih menu Profil. Lalu silakan ubah atau isi nomor telepon ponsel Anda untuk nantinya digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Langkah berikutnya, cek kota masuk SMS di ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Nomor ponsel Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?