TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

BARU-BARU ini, Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yaitu XL untuk dapat melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Dengan tambahan tersebut, total operator telekomunikasi yang bisa melayani SMS OTP menjadi tiga operator antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL. Tak menutup kemungkinan pengguna SMS OTP pun akan bertambah ke depannya.

SMS OTP adalah One-Time Password berupa kode verifikasi unik yang akan dikirimkan melalui SMS untuk nantinya dapat digunakan saat melakukan submit pelaporan SPT pada e-filling.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Sebelum adanya fitur ini, pengiriman kode verifikasi hanya dapat melalui email. Dengan kata lain, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email.

Selain itu, fitur tersebut juga untuk mengantisipasi menumpuknya permintaan kode verifikasi melalui email sehingga berpotensi mengganggu layanan kepada para wajib pajak. Untuk diperhatikan, fitur SMS OTP ini berlaku biaya kirim SMS.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan SMS OTP melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, password dan kode keamanan (captcha). Lalu klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu dashboard DJP Online, pilih menu Profil. Lalu silakan ubah atau isi nomor telepon ponsel Anda untuk nantinya digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Langkah berikutnya, cek kota masuk SMS di ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Nomor ponsel Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN