TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:22 WIB
Cara Mengaktifkan SMS OTP Untuk Submit SPT

BARU-BARU ini, Ditjen Pajak (DJP) menambah satu operator seluler atau telekomunikasi yaitu XL untuk dapat melayani permintaan kode verifikasi e-Filing di DJP Online melalui pesan singkat (short message service/SMS).

Dengan tambahan tersebut, total operator telekomunikasi yang bisa melayani SMS OTP menjadi tiga operator antara lain Telkomsel, Indosat, dan XL. Tak menutup kemungkinan pengguna SMS OTP pun akan bertambah ke depannya.

SMS OTP adalah One-Time Password berupa kode verifikasi unik yang akan dikirimkan melalui SMS untuk nantinya dapat digunakan saat melakukan submit pelaporan SPT pada e-filling.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Sebelum adanya fitur ini, pengiriman kode verifikasi hanya dapat melalui email. Dengan kata lain, fitur pengiriman OTP melalui SMS ini merupakan layanan alternatif selain pengiriman token (kode verifikasi) melalui email.

Selain itu, fitur tersebut juga untuk mengantisipasi menumpuknya permintaan kode verifikasi melalui email sehingga berpotensi mengganggu layanan kepada para wajib pajak. Untuk diperhatikan, fitur SMS OTP ini berlaku biaya kirim SMS.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan SMS OTP melalui DJP Online. Mula-mula silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, password dan kode keamanan (captcha). Lalu klik Login.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pada menu dashboard DJP Online, pilih menu Profil. Lalu silakan ubah atau isi nomor telepon ponsel Anda untuk nantinya digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah itu, klik Ubah Profil.

Langkah berikutnya, cek kota masuk SMS di ponsel Anda. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Nomor ponsel Anda berhasil diubah dan sudah dapat menggunakan fitur SMS OTP untuk submit SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak