TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPN

Ringkang Gumiwang | Rabu, 30 September 2020 | 17:30 WIB
Cara Mengajukan Restitusi Dipercepat PPN

RESTITUSI dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan satu dari sekian insentif yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha tahun ini dalam penanganan Covid-19. Insentif tersebut bahkan akan dilanjutkan pemerintah tahun depan.

Namun demikian, fasilitas restitusi dipercepat PPN ini sesungguhnya bukan hal yang baru. Otoritas pajak memang sudah lama menyediakan fasilitas restitusi dipercepat baik PPN, pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan PPh Badan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan restitusi dipercepat PPN atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Mula-mula, pastikan Anda memenuhi kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas restitusi dipercepat. Anda juga bisa mengecek ketentuan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak di sini.

Terdapat 3 klasifikasi wajib pajak yang bisa menerima fasilitas restitusi dipercepat, antara lain wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Setelah itu, silakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui e-filing. Lalu hitung pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak yang telah dibayar/dipungut. Apabila terjadi lebih bayar, dapat diajukan restitusi.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, silakan untuk mengajukan restitusi dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Contoh permohonan restitusi dipercepat pada SPT Masa PPN bisa lihat di sini.

Nanti, Anda akan menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Contoh SKPPKP lihat di sini. Untuk diperhatikan, proses dari pelaporan SPT hingga penerbitan SKPPKP akan memakan waktu 1 bulan.

Kemudian, silakan menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Anda pribadi ke KPP dengan atau tanpa surat/konfirmasi dari kantor pajak. Nanti, Anda menerima salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Contoh SPMKP bisa lihat di sini.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu, kelebihan pajak ditransfer/dicairkan melalui nomor rekening wajib pajak. Proses dari penerbitan SKPPKP hingga pencairan memakan waktu 30 hari. Jika SKPPKP tak terbit, DJP akan mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat 1 bulan.

Untuk diperhatikan, bila jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tak sama dengan jumlah dalam permohonan, Anda bisa mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kembali atas selisihnya melalui surat tersendiri.

Namun, jika Anda tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, Anda dapat melakukan pembetulan SPT.

Selain itu, jika Anda menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar, tetapi tidak disertai permohonan pengembalian pendahuluan sehingga tidak diterbitkan SKPPKP maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Oktober 2020 | 15:44 WIB

mohon infonya...apakah kelebihan bayar PPN yg ter-akumulasi dari sejak tahun-tahun lalu sebelum 2019-2020 ( karena belum pernah melakukan restritusi pajak sama sekali) juga bisa di ajukan percepatan pengembalian ppn saat pandemi sekarang ini...? atau hanya terbatas utk kelebihan bayar di SPT PPN masa april 2020 s/d sept 2020 saja.?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU