TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:01 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

MENURUT Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021, wajib pajak yang ingin memperpanjang insentif harus mengajukan permohonan ulang. Insentif itu antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon angsuran PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku hingga Juni 2021 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda masuk dalam kriteria penerima insentif dan telah melaporkan SPT Tahunan 2019.

Wajib pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor antara lain bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor), dan perusahaan di kawasan berikat.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selanjutnya, silakan untuk mengakses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih Layanan dan klik Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan, silakan untuk mengaktifkan fitur KSWP. Caranya, masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Lalu, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Silakan masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik kolom KSWP.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2021).

Setelah itu isikan kode keamanan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, Anda akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa Anda cetak atau screenshot.

Untuk diperhatikan, jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan hingga 30 Juni 2021. Penerima fasilitas juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?