TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ringkang Gumiwang | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:01 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Ulang Insentif PPh Pasal 22 Impor

MENURUT Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021, wajib pajak yang ingin memperpanjang insentif harus mengajukan permohonan ulang. Insentif itu antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), diskon angsuran PPh Pasal 25, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang berlaku hingga Juni 2021 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda masuk dalam kriteria penerima insentif dan telah melaporkan SPT Tahunan 2019.

Wajib pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor antara lain bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor), dan perusahaan di kawasan berikat.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selanjutnya, silakan untuk mengakses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih Layanan dan klik Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Apabila fitur KSWP tidak ditemukan, silakan untuk mengaktifkan fitur KSWP. Caranya, masuk ke menu Profil pada menu utama DJP Online. Lalu, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Silakan masukkan NPWP, password dan kode keamanan. Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik kolom KSWP.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 9/2021).

Setelah itu isikan kode keamanan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, Anda akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa Anda cetak atau screenshot.

Untuk diperhatikan, jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan hingga 30 Juni 2021. Penerima fasilitas juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan. Selesai. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP