WAJIB Pajak harus menyusun pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan memakai satuan mata uang rupiah dan berbahasa Indonesia. Namun, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin menyusun pembukuan dengan bahasa Inggris.
Selain berbahasa Inggris, wajib pajak juga dapat menyelenggarakan pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS. Namun, pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS dan berbahasa Inggris hanya untuk wajib pajak badan tertentu.
Wajib pajak badan tertentu tersebut antara lain wajib pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara.
Lalu, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyusun pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS dan berbahasa Inggris.
Kemudian, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Adapun kriteria wajib pajak badan tertentu ini diatur dalam Perdirjen No. PER-24/2020.
Untuk dapat membuat pembukuan berbahasa Inggris, wajib pajak harus mengajukan permohonan atau pemberitahuan ke DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan berbahasa Inggris melalui DJP Online.
Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Kemudian, klik kolom Info KSWP.
Nanti, Anda akan melihat nama, NPWP, dan alamat wajib pajak. Kemudian, pilih opsi pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Pilih tahun mulai, dan klik Cek Data. Bila berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan surat.
Untuk diperhatikan, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan:
Selain melalui DJP Online, Anda juga dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Contoh format tercantum dalam lampiran huruf A PER-24/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.