TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Menyusun Pembukuan Berbahasa Inggris ke DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Menyusun Pembukuan Berbahasa Inggris ke DJP

WAJIB Pajak harus menyusun pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan memakai satuan mata uang rupiah dan berbahasa Indonesia. Namun, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin menyusun pembukuan dengan bahasa Inggris.

Selain berbahasa Inggris, wajib pajak juga dapat menyelenggarakan pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS. Namun, pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS dan berbahasa Inggris hanya untuk wajib pajak badan tertentu.

Wajib pajak badan tertentu tersebut antara lain wajib pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Indonesia seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan pertambangan mineral dan batubara.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lalu, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyusun pembukuan dengan satuan mata uang dolar AS dan berbahasa Inggris.

Kemudian, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi (migas). Adapun kriteria wajib pajak badan tertentu ini diatur dalam Perdirjen No. PER-24/2020.

Untuk dapat membuat pembukuan berbahasa Inggris, wajib pajak harus mengajukan permohonan atau pemberitahuan ke DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan berbahasa Inggris melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Kemudian, klik kolom Info KSWP.

Nanti, Anda akan melihat nama, NPWP, dan alamat wajib pajak. Kemudian, pilih opsi pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Pilih tahun mulai, dan klik Cek Data. Bila berhasil, Anda akan menerima bukti penerimaan surat.

Untuk diperhatikan, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan:

  1. Setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi wajib pajak;
  2. Sejak tanggal pendiriannya bagi wajib pajak badan tertentu yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau
  3. Sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai bagi wajib pajak badan tertentu.

Selain melalui DJP Online, Anda juga dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Contoh format tercantum dalam lampiran huruf A PER-24/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini