TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Insentif PPh Pasal 22 Impor

Ringkang Gumiwang | Jumat, 04 September 2020 | 17:14 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Insentif PPh Pasal 22 Impor

GUNA memulihkan ekonomi nasional, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pajak dari September 2020 menjadi Desember 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020.

Insentif pajak yang disediakan pemerintah tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.

Dengan perpanjangan masa berlaku tersebut, pelaku usaha yang belum mengambil program insentif pajak dari pemerintah kini berkesempatan untuk mengambil insentif tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan insentif pajak khusus untuk PPh Pasal 22 Impor. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan untuk mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online.

Kemudian, klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik Pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020).

Setelah itu isikan kode keamanan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, Anda akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa Anda cetak atau screenshot. Selesai.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Patut diperhatikan, wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor antara lain wajib pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020.

Kemudian, wajib pajak yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Terakhir, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Jangan lupa, wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor juga wajib melaporkan realisasinya secara berkala. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra