GUNA memulihkan ekonomi nasional, pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pajak dari September 2020 menjadi Desember 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020.
Insentif pajak yang disediakan pemerintah tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif PPN.
Dengan perpanjangan masa berlaku tersebut, pelaku usaha yang belum mengambil program insentif pajak dari pemerintah kini berkesempatan untuk mengambil insentif tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Ditjen Pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan insentif pajak khusus untuk PPh Pasal 22 Impor. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login.
Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan untuk mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.
Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar. Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan.
Kemudian, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online.
Kemudian, klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat. Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik Pilih Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (PMK 86/2020).
Setelah itu isikan kode keamanan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP). Jika berhasil, Anda akan mendapatkan cetakan SKB PPh Pasal 22 Impor dari DJP yang bisa Anda cetak atau screenshot. Selesai.
Patut diperhatikan, wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 Impor antara lain wajib pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam PMK 86/2020.
Kemudian, wajib pajak yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Terakhir, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Jangan lupa, wajib pajak yang mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor juga wajib melaporkan realisasinya secara berkala. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.