TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif Lewat Contact Center

Ringkang Gumiwang | Jumat, 25 Desember 2020 | 15:01 WIB
Cara Mengajukan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif Lewat Contact Center

MENONAKTIFKAN Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau menjadi wajib pajak nonefektif (NE) adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.

Menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika menonaktifkan, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama. Namun, jika menghapuskan, NPWP akan mati permanen, sehingga untuk aktif kembali NPWP harus dibuat lagi.

Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, setidaknya terdapat 11 kriteria wajib pajak yang dapat menjadi wajib pajak nonefektif.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk kriteria orang pribadi yang dapat menjadi wajib pajak nonefektif antara lain seperti wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Lalu, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonefektif melalui contact center seperti Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif harus dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak nonefektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.

Selain itu, juga harus melampirkan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan wajib pajak noefektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.

Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan terkait dengan penetapan wajib pajak nonefektif tersebut telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi antara lain seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.

Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif.

Jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif. Adapun keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Nanti, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Untuk diingat, layanan Kring Pajak tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB). Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra