MENONAKTIFKAN Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau menjadi wajib pajak nonefektif (NE) adalah status saat wajib pajak dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban lapor SPT. Artinya, wajib pajak yang biasanya kena pajak penghasilan tidak perlu lagi melaporkan SPT.
Menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapuskan NPWP. Jika menonaktifkan, NPWP bisa aktif kembali dengan NPWP lama. Namun, jika menghapuskan, NPWP akan mati permanen, sehingga untuk aktif kembali NPWP harus dibuat lagi.
Tentu, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, setidaknya terdapat 11 kriteria wajib pajak yang dapat menjadi wajib pajak nonefektif.
Untuk kriteria orang pribadi yang dapat menjadi wajib pajak nonefektif antara lain seperti wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Lalu, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengajukan penetapan sebagai wajib pajak nonefektif melalui contact center seperti Kring Pajak melalui nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif harus dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak nonefektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria.
Selain itu, juga harus melampirkan dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan wajib pajak noefektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
Apabila permohonan dari wajib pajak bersangkutan terkait dengan penetapan wajib pajak nonefektif tersebut telah diterima secara lengkap, otoritas pajak nantinya akan mengirimkan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Wajib pajak nantinya akan melewati proses validasi identitas. Data yang divalidasi untuk wajib pajak orang pribadi antara lain seperti NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, e-mail, nomor telepon, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.
Setelah itu, Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan yang ada. Apabila sesuai, otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif.
Jika tak sesuai, otoritas akan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif. Adapun keputusan dari otoritas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak menebitkan BPE.
Nanti, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk Dirjen Pajak akan menyampaikan keputusan melalui cara yaitu melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak, langsung, pos, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Untuk diingat, layanan Kring Pajak tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB). Selesai. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.