TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 18 November 2020 | 15:33 WIB
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak

KESALAHAN saat membayar atau menyetorkan pajak kerap kali terjadi, mulai dari salah nomor pokok wajib pajak, masa pajak, jenis pajak, nominal pembayaran, dan sebagainya. Ditjen Pajak (DJP) pun menyediakan solusi bagi wajib pajak dengan menyediakan layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi masa pajak ketika membuat kode billing. Mula-mula, pastikan Anda menyiapkan dahulu formulir permohonan Pbk.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk mendapatkan formulir permohonan Pbk, silakan akses di sini. Silakan isi seluruh data atau informasi yang diminta dalam formulir tersebut. Sesuaikan juga dengan bukti setoran pajak.

Untuk diperhatikan, mengingat kesalahan hanya terjadi pada masa pajak saja maka silakan masukkan masa pajak yang benar pada formulir tersebut. Jika sudah, silakan ajukan formulir tersebut ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan.

Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui dua cara. Pertama, secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kedua, melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Silakan pilih sesuai dengan keinginan Anda.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Perlu diperhatikan, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silakan Anda melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2021 | 06:54 WIB

selamat pagi rekan. saya ingin bertanya, apa langkah selanjutnya setelah sudah mendapatkan surat bahwa permohonan PBK atas kesalahan jenis setoran pajak telah disetujui??

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN