TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak

Ringkang Gumiwang | Rabu, 18 November 2020 | 15:33 WIB
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak

KESALAHAN saat membayar atau menyetorkan pajak kerap kali terjadi, mulai dari salah nomor pokok wajib pajak, masa pajak, jenis pajak, nominal pembayaran, dan sebagainya. Ditjen Pajak (DJP) pun menyediakan solusi bagi wajib pajak dengan menyediakan layanan Pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan Pbk ketika salah mengisi masa pajak ketika membuat kode billing. Mula-mula, pastikan Anda menyiapkan dahulu formulir permohonan Pbk.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk mendapatkan formulir permohonan Pbk, silakan akses di sini. Silakan isi seluruh data atau informasi yang diminta dalam formulir tersebut. Sesuaikan juga dengan bukti setoran pajak.

Untuk diperhatikan, mengingat kesalahan hanya terjadi pada masa pajak saja maka silakan masukkan masa pajak yang benar pada formulir tersebut. Jika sudah, silakan ajukan formulir tersebut ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan.

Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui dua cara. Pertama, secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kedua, melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Silakan pilih sesuai dengan keinginan Anda.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Perlu diperhatikan, pastikan surat setoran pajak yang diajukan Pbk tidak digunakan atau dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT). Untuk itu, silakan Anda melakukan pembetulan SPT dahulu sebelum melakukan Pbk atas surat setoran pajak tersebut.

Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan Pbk adalah 30 hari sejak surat permohonan Pbk diterima lengkap. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan mengirimkan pemberitahuan permohonan Pbk ditolak. Bila lengkap, DJP akan mengirimkan bukti Pbk. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2021 | 06:54 WIB

selamat pagi rekan. saya ingin bertanya, apa langkah selanjutnya setelah sudah mendapatkan surat bahwa permohonan PBK atas kesalahan jenis setoran pajak telah disetujui??

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak