TIPS MENDAFTAR NPWP ONLINE

Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg

Ringkang Gumiwang | Senin, 13 April 2020 | 17:50 WIB
Cara Mendaftar NPWP Secara Online Melalui e-Reg

KERJA dari rumah atau work from home (WfH) menjadi kata populer belakangan ini. Virus Corona atau Covid-19 memang memaksa sebagian orang untuk bekerja tidak seperti kondisi normal, yaitu bekerja di kantor.

Hal ini juga berlaku terhadap pegawai Ditjen Pajak (DJP). Sebagian pegawai DJP bekerja dari rumah. Kondisi ini juga membuat pelayanan perpajakan tatap muka atau secara langsung terpaksa berhenti sementara.

Pelayanan pajak kini dilakukan secara online. Sejumlah pelayanan mulai dialihkan secara daring, tak terkecuali mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut cara dan tahapan mendaftar NPWP melalui e-registration pajak (e-Reg).

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika Anda belum memiliki akun e-Reg, buatlah akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-Reg Pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda sebelumnya memiliki email pribadi yang aktif.

Untuk mendapatkan akun baru ini, isilah kolom email dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk email Anda. Lalu bukalah email aktivasi e-Reg, dan klik link verifikasi

Setelah itu Anda diarahkan ke halaman e-registration. Mulailah mengisi data pribadi Anda sesuai dengan instruksi. Jangan lupa isi nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan huruf kapital. Buatlah password minimal 6 digit lalu ulangi lagi password tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode capthca.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk email Anda. Bukalah email e-registration. Bukalah email aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-Reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan email dan password yang Anda sudah buat tadi. Salin ulang captcha, kemudian klik login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Form Kategori Wajib Pajak
Pertama, Anda mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak. Apabila Anda dikategorikan wajib pajak orang pribadi, pilih dan centang Orang Pribadi. Untuk status pusat atau cabangnya, klik Pusat, kemudian klik Next.

Form Identitas Wajib Pajak
Untuk form identitas wajib pajak, isilah data pribadi Anda sesuai dengan KTP terbaru. Jangan lupa isi dengan huruf kapital. Pastikan nomor ponsel yang Anda cantumkan adalah nomor aktif dan bisa dihubungi. Setelah itu, klik Next.

Form Sumber Penghasilan Utama
Selanjutnya mengisi form sumber penghasilan utama. Anda akan memilih tiga kategori penghasilan, yaitu dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Katakanlah Anda adalah pegawai swasta. Lalu klik Next.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Form Alamat Tinggal
Setelah itu, ada form alamat tinggal. Isilah form ini dengan data alamat tempat tinggal Anda yang sebenarnya. Sesuaikan pengisian alamat tempat tinggal ini sesuai dengan peraturan berlaku. Cantumkan juga lorong atau gang, jika ada. Selanjutnya klik Next.

Form Alamat Domisili
Anda lalu akan mengisi form alamat domisili yang diisi sesuai dengan KTP Anda. Centang kolom sama dengan tempat tinggal apabila alamat domisili Anda sama dengan tempat tinggal Anda. Setelah itu klik Next.

Form Alamat Usaha
Selanjutnya Anda akan mengisi form alamat usaha. Isilah form ini apabila pekerjaan utama Anda menjalankan kegiatan usaha. Apabila tidak, form ini tidak dapat diisi. Kemudian klik Next.

Baca Juga:
Link Aktivasi NPWP Hanya Berlaku 24 Jam, Jika Hangus Pakai Email Lain

Form Info Tambahan
Lalu akan ada form info tambahan. Isilah jumlah tanggungan Anda, maksimal 3 tanggungan. Setelah itu, centang kotak kisaran penghasilan Anda per bulan. Setelah selesai, klik Next.

Form Persyaratan
Selanjutnya ada form persyaratan. Di sini, Anda harus mengunggah KTP terbaru untuk memenuhi syarat pendaftaran NPWP. Sebelumnya cetak kotak unggah, lalu lakukan pengunggahan. Jika sudah selesai, klik Next.

Form Pernyataan
Selanjutnya ada form pernyataan. Centang kotak benar dan kotak lengkap. Lalu klik Simpan. Lalu status pendaftaran NPWP Anda akan muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Tinggi bagi WP yang Tidak Punya NPWP Masih Berlaku

Token tersebut akan terkirim ke email Anda secara otomatis. Ceklah email Anda lalu akan ada email baru dari e-registration yang berisi token anda. Salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan.

Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim. Anda telah berhasil melakukan permohonan NPWP. Persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email Anda.

Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran Anda adalah Kirim. Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan.

Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, Anda akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. Cara mendaftar NPWP sudah selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 08:30 WIB

bagaimana solusinya jika sudah klik kirim token dan dijawab token sdh dikirim ke email tapi di email belum masuk,langkah ini sudah dicoba beberapa kali,mohon petunjuknya

23 September 2020 | 01:39 WIB

rubah nama

23 September 2020 | 01:38 WIB

cara merubah nama d npwp

23 September 2020 | 01:32 WIB

cara merubah nama

23 September 2020 | 01:32 WIB

cara merubah kesalahan nama peserta online

12 Agustus 2020 | 22:27 WIB

alhamdulillah setelah punya npwp lembaga kami gampang untuk mendapat kesempatan dan bantuan.

28 Juni 2020 | 15:29 WIB

bosku knapa salah terus email tidak mau login untuk pembuatan npwp online

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra