ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Online Jadi Wajib Pajak Baru? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 12:09 WIB
Daftar NPWP Online Jadi Wajib Pajak Baru? Cek di Sini

Tampilan laman pendaftaran akun pada ereg.pajak.go.id.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang baru mendaftarkan diri pada periode 8 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023 akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 digit.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 112/2022, selain mendapat NPWP 15 digit, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak orang pribadi tersebut juga akan diaktivasi sebagai NPWP. Adapun pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.

“Bagi yang ingin mendaftarkan NPWP, tidak harus ke kantor pajak. Cukup melalui handphone,” demikian penjelasan Ditjen Pajak (DJP) dalam sebuah video yang diunggah di Youtube, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setidaknya ada 5 tahapan dalam pembuatan NPWP secara online, yakni aktivasi, login, pengisian data, penyataan, dan pengiriman permohonan. Sebelum melakukan aktivasi, calon wajib pajak perlu mempersiapkan email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Aktivasi

Untuk memulai aktivasi, calon wajib pajak perlu membuka ereg.pajak.go.id pada browser. Kemudian, pilih daftar akun. Setelah itu, calon wajib pajak masukkan email dan menyalin kode captcha. Selanjutnya, tekan tombol daftar.

Setelah proses tersebut, sistem DJP akan mengirimkan pesan berisi tautan (link) verifikasi melalui email. Link aktivasi tersebut perlu dibuka untuk pengisian identitas berupa nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamanan, dan kode captcha. Kemudian, tekan tombol daftar.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesainya pendaftaran akun. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka kembali email dan membuka tautan (link) untuk aktivasi akun.

Login

Calon wajib pajak login ke ereg.pajak.go.id dengan mengisikan email, password, dan kode captcha.

Pengisian Data

Calon wajib pajak perlu mengisi data pada formular registrasi setelah login. Data yang dimaksud seperti kategori, identitas, penghasilan, alamat domisili, alamat KTP, alamat usaha, dan info tambahan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pernyataan

Setelah mengisi identitas dengan lengkap dan benar, sambung DJP, calon wajib pajak dapat memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, status NPWP adalah nonefektif.

Untuk calon wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tarif sesuai dengan PP 23/2018 atau tarif umum PPh. Setelah itu, tekan tombol lanjut.

Pengiriman Permohonan

Tekan minta tombol token dan isi kode captcha. Setelah itu, klik submit. Kode token akan dikirim ke email. Kemudian, calon wajib pajak perlu membuka email dan menyalin kode token. Setelah itu, tempel kode token dan tekan kirim. Simak pula ‘Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?