BARU-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan aturan mengenai petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai. Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-01/PJ/2021.
Menurut DJP, tujuan dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada cek dan/atau bilyet giro.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai tersebut. Mula-mula, pastikan terdapat pembayaran selisih kurang bea meterai yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak.
Selanjutnya, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan tersebut diajukan dengan menyampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti penulasan diadministrasikan atau KPP terdekat.
Untuk diperhatikan, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ini dapat diajukan antara lain oleh nasabah yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro; oleh bank penyedia cek dan/atau bilyet giro; atau oleh pembawa cek dan/atau bilyet giro.
Setelah itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan (TPT) akan memberikan formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan. Jika sudah diisi, silakan serahkan formulir tersebut kepada petugas TPT dan dilampiri dengan sejumlah dokumen.
Dokumen yang dimaksud antara lain cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dan surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah memenuhi kelengkapan, petugas TPT akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan meneruskan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai kepada Kepala Seksi Pelayanan.
Selanjutnya, pelaksana Seksi Pelayanan akan memastikan sejumlah hal antara lain kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, kesesuaian keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro dalam SSP, dan kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Jika sudah sesuai, pelaksana Seksi Pelayanan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro
Lalu, pelaksana Seksi Pelayanan akan mengembalikan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap KPP kepada pihak yang mengajukan permintaan.
Tambahan informasi, bentuk cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai paling sedikit memenuhi unsur-unsur antara lain tulisan “BEA METERAI LUNAS” dan tulisan nominal selisih kurang bea meterai. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.