TIPS PAJAK

Cara Membuat NPWP Badan Nonprofit Secara Online

Ringkang Gumiwang | Senin, 23 November 2020 | 17:16 WIB
Cara Membuat NPWP Badan Nonprofit Secara Online

BERDASARKAN peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, setiap badan hukum wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski badan hukum tersebut ternyata tidak melakukan usaha atau memperoleh profit (nonprofit oriented).

Dengan demikian, bentuk badan dapat berupa apapun, baik yang mencetak profit maupun nonprofit. Contoh badan nonprofit tersebut di antaranya seperti persekutuan dan perkumpulan; yayasan; ormas; dan partai politik (parpol).

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat NPWP untuk perusahaan nonprofit seperti yayasan secara online. Untuk membuat NPWP, Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur e-registration yang dapat diakses calon wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu dengan mengakses laman e-reg pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Untuk mendapatkan akun, isilah kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Kemudian klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda. Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu Anda diarahkan untuk mengisi data dan informasi. Pilih jenis WP Badan. Kemudian, silakan isi nama perusahaan tanpa memasukkan PT, CV, atau bentuk perusahaan lainnya. Jadi cukup hanya nama perusahaan saja.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian, silakan isi alamat e-mail dan nomor ponsel. Pastikan alamat e-mail dan nomor ponsel aktif. Lalu, Anda akan diarahkan untuk membuat password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut. Jika seluruh data sudah diisi silakan klik Daftar.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya. Salin ulang captcha, kemudian klik Login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Form Pendaftaran
ANDA akan mengisi form sesuai dengan kategori wajib pajak. Apabila Anda dikategorikan wajib pajak badan, pilih dan centang badan. Untuk status pusat atau cabangnya, centang kolom Pusat, kemudian klik Next.

Form Identitas Wajib Pajak
SILAKAN pilih bentuk badan nonprofit. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk memilih bentuk perusahaan Anda. Silakan pilih Yayasan. Setelah itu, pilih bentuk permodalan/kepemilikan, apakah itu penanaman modal asing (PMA), penanaman modal dalam negeri (PMDN), pemerintah, atau lainnya.

Selanjutnya, isi alamat perusahaan Anda secara lengkap dan jelas. Lalu, silakan isi juga nomor telepon, nomor ponsel, faksimile, dan e-mail. Pastikan, nomor ponsel dan e-mail yang dicantumkan aktif. Setelah itu, klik Next.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu, silakan mengisi dokumen dasar pendirian, mulai dari nomor akta, tempat dan tanggal akta, nama notaris, dan lain sebagainya. Kemudian, Anda juga akan mengisi jenis usaha dan nomor kode klasifikasi lapangan usaha. Lalu, klik Next.

Form Daftar Pengurus/Penanam Modal
SILAKAN klik Tambah terlebih dahulu. Untuk diperhatikan, daftar pengurus ini adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perusahaan tersebut. Silakan isi seluruh data yang diminta mulai dari status penanggung jawab, NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lainnya.

Jika sudah, silakan klik OK. Jika pengurus sudah punya NPWP, akan muncul otomatis data pengurus tersebut. Jika sudah benar, silakan klik Simpan. Apabila pengurus tersebut belum memiliki NPWP, silakan untuk pengurus tersebut untuk membuat dahulu NPWP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Dalam form daftar pengurus/penanam modal, Anda akan melihat nama pengurus sudah berhasil terdaftar. Nah, Anda juga dapat menambah lagi pengurus perusahaan dengan cara klik Tambah dan ikuti kembali prosesnya.

Form Identitas Penanggung Jawab
PADA form ini, Anda akan melihat dan dan informasi mengenai penanggung jawab atau pengurus perusahaan, mulai dari NPWP, Nama, jabatan, alamat domisili, dan lain sebagainya.

Form Lampiran
SELANJUTNYA, Anda akan diarahkan untuk mengunggah atau upload lampiran. Setidaknya ada dua dokumen yang harus di-upload dalam format PDF antara lain fotokopi KTP/Paspor seluruh pengurus dan fotokopi NPWP seluruh pengurus. Jika sudah silakan Next.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Form Pernyataan
KEMUDIAN ada form pernyataan. Centang kotak Benar dan kotak Lengkap. Lalu klik Next.

Form PP23
PADA form ini, Anda akan memilih untuk dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) umum atau tarif PPh final dengan tarif 0,5% (PP 23). Mengingat Anda sedang membuat NPWP badan nonprofit, tarif PPh umum sudah tercentang otomatis. Silakan klik Simpan.

Nanti, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul di dashboard. Jika statusnya Lengkap, klik Minta Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis. Silakan copy nomor token, lalu kembali ke dashboard.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Silakan klik Kirim Permohonan, lalu isi token atau paste-kan token Anda. Lalu, klik Kirim. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Anda juga akan melihat nomor NPWP Anda.

Apabila kamu sudah mengisi formulir secara lengkap dan submit laman resmi DJP, kamu hanya perlu menunggu 7-14 hari kerja sampai dengan kartu NPWP diterima oleh wajib pajak. Kartu NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar wajib pajak oleh KPP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja