TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21

Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing.

Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing di antaranya dengan mengakses aplikasi billing DJP atau e-billing..

Baca Juga:
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membuat kode billing Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu bayar. Lalu klik e-billing.. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi.

Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila Anda ingin membuat e-billing. STP untuk PPh Pasal 21 maka pilih PPh Pasal 21 dengan kode 411121. Setelah itu, pilih jenis setoran yaitu STP dengan kode 300.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Lalu, silakan isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setor. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketetapan, Anda bisa melihat di dalam STP yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 10:03 WIB

permohonan minta kode billing

18 Desember 2020 | 10:28 WIB

bagaimana jika di surat tagihan pajak (STP) tidak dijelaskan masa pajak terhutang hanya ada tahun pajak saja.?

10 Agustus 2020 | 23:52 WIB

ya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT