TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Senin, 03 Agustus 2020 | 17:11 WIB
Cara Membuat Kode Billing Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 21

Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing.

Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing di antaranya dengan mengakses aplikasi billing DJP atau e-billing..

Baca Juga:
Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara membuat kode billing Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu bayar. Lalu klik e-billing.. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi.

Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila Anda ingin membuat e-billing. STP untuk PPh Pasal 21 maka pilih PPh Pasal 21 dengan kode 411121. Setelah itu, pilih jenis setoran yaitu STP dengan kode 300.

Baca Juga:
WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Lalu, silakan isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setor. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketetapan, Anda bisa melihat di dalam STP yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang Anda isi sudah benar.

Setelah itu, klik Cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing Anda ke bank, ATM, Internet banking, atau kantor pos terdekat. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 10:03 WIB

permohonan minta kode billing

18 Desember 2020 | 10:28 WIB

bagaimana jika di surat tagihan pajak (STP) tidak dijelaskan masa pajak terhutang hanya ada tahun pajak saja.?

10 Agustus 2020 | 23:52 WIB

ya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP