CORETAX SYSTEM

DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 15:30 WIB
DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

"Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalau kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga bisa begitu," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dwi mengatakan deposit pajak menjadi salah satu fitur baru yang termuat dalam coretax system. Fitur ini bertujuan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

PMK 81/2024 menyatakan deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

Dengan kehadiran fitur ini, wajib pajak akan dapat melakukan pembayaran pajak melalui pembuatan kode billing atau deposit pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.

Sementara jika saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan pembuatan kode billing.

"Sekarang bayar pajak taruh deh di saldonya, takut kelupaan, sehingga nanti tinggal overbook saja dari saldo atau deposit," ujarnya.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pengisian saldo deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak/kode jenis setoran 411618-100.

Kedua, permohonan pemindahbukuan. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rahmadi 16 November 2024 | 15:38 WIB

Deposit 100 rupiah saja. Karena kalau diminta balik, selalu berkelit

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini