ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fitur deposit pajak pada coretax administration system akan membuat transaksi pajak semudah berbelanja online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pengembangan deposit pajak terinspirasi dari fitur serupa yang ada di berbagai marketplace. Dengan mengadopsi fitur tersebut, wajib pajak diharapkan lebih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
"Ini sebenarnya mengadopsi teknologi sekarang, kalau kita belanja di merchant-merchant kan kita taruh di deposit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga bisa begitu," katanya dalam sebuah talk show, dikutip pada Rabu (13/11/2024).
Dwi mengatakan deposit pajak menjadi salah satu fitur baru yang termuat dalam coretax system. Fitur ini bertujuan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
PMK 81/2024 menyatakan deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Wajib pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.
Dengan kehadiran fitur ini, wajib pajak akan dapat melakukan pembayaran pajak melalui pembuatan kode billing atau deposit pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak dengan deposit pajak dilakukan melalui pemindahbukuan. Adapun wajib pajak bisa membayar dan menyetor pajak dengan deposit sepanjang saldonya mencukupi.
Sementara jika saldo deposit tidak mencukupi maka sistem akan secara otomatis membuat kode billing. Wajib pajak tidak bisa membayar pajak dengan kombinasi antara deposit pajak dan pembuatan kode billing.
"Sekarang bayar pajak taruh deh di saldonya, takut kelupaan, sehingga nanti tinggal overbook saja dari saldo atau deposit," ujarnya.
Pengisian saldo deposit pajak dapat dilakukan melalui 3 cara. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak/kode jenis setoran 411618-100.
Kedua, permohonan pemindahbukuan. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan utang pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.