PMK 81/2024

Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB
Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sedikitnya ada 8 kemudahan yang akan dinikmati oleh wajib pajak pasca-berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Ketentuan itu mengatur tentang tentuan perpajakan dalam pelaksanaan Pemberuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). PMK 81/2024 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan PMK tersebut merupakan dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis pada coretax.

“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini, kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK 81/2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi, dikutip pada Sabtu (22/11/2024).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Lantas apa saja kemudahan yang bakal diperoleh wajib pajak pasca-implementasi coretax?

Pertama, registrasi menjadi lebih mudah. Hal ini lantaran proses registrasi dapat dilakukan di semua KPP, berbagai saluran yang disediakan DJP, atau melalui pihak lain, dan tervalidasi dengan sumber data.

Kedua, tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account). Akun tersebut dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Ketiga, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

Keempat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak diharapkan dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

Kelima, pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ketentuan ini berlaku sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF milik wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Keenam, satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak

Ketujuh, Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam coretax karena bukti potong juga dibuat melalui coretax. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kedelapan, pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Pada hakikatnya, PMK 81/2024 diterbitkan untuk menjawab kebutuhan akan regulasi dakam rangka implementasi coretax. Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 81/2024 dapat diakses dan diunduh pada Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak