PMK 81/2024

Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 23 November 2024 | 10:00 WIB
Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim sedikitnya ada 8 kemudahan yang akan dinikmati oleh wajib pajak pasca-berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Ketentuan itu mengatur tentang tentuan perpajakan dalam pelaksanaan Pemberuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). PMK 81/2024 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan PMK tersebut merupakan dasar hukum implementasi hasil penataan ulang proses bisnis pada coretax.

“PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini, kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK 81/2024 akan mudah tercapai,” ujar Dwi, dikutip pada Sabtu (22/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Lantas apa saja kemudahan yang bakal diperoleh wajib pajak pasca-implementasi coretax?

Pertama, registrasi menjadi lebih mudah. Hal ini lantaran proses registrasi dapat dilakukan di semua KPP, berbagai saluran yang disediakan DJP, atau melalui pihak lain, dan tervalidasi dengan sumber data.

Kedua, tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account). Akun tersebut dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketiga, jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

Keempat, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak diharapkan dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

Kelima, pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Ketentuan ini berlaku sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF milik wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Keenam, satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, satu kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak

Ketujuh, Kemudahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT Pemotong Pajak dan terbatas pada jenis pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam coretax karena bukti potong juga dibuat melalui coretax. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kedelapan, pendaftaran objek pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Pada hakikatnya, PMK 81/2024 diterbitkan untuk menjawab kebutuhan akan regulasi dakam rangka implementasi coretax. Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 81/2024 dapat diakses dan diunduh pada Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini