TIPS PAJAK

Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 28 Mei 2021 | 15:50 WIB
Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online

WAJIB pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas atau kegiatan usaha wajib melakukan pembukuan seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembukuan tersebut lantas akan digunakan sebagai dasar dalam menghitung jumlah pajak terutang.

Namun demikian, tidak semua wajib pajak mampu melakukan pembukuan. Alhasil, wajib pajak orang pribadi tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan asalkan memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Wajib pajak bersangkutan lantas diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Ditjen Pajak juga membuat aturan norma penghitungan bagi wajib pajak yang melakukan pencatatan tersebut dalam menentukan penghasilan neto.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang ingin menggunakan norma penghitungan harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Banyak cara yang bisa dipilih wajib pajak untuk memberitahukan penggunaan norma penghitungan kepada otoritas pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara memberitahukan penggunaan NPPN melalui DJP Online.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Silakan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP.

Apabila kolom Info KSWP tidak tersedia, Anda perlu mengaktivasi fitur Info KSWP tersebut. Pilih menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu, centang kolom Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online. Jika sudah melakukan Login, pilih menu Layanan, dan klik kolom Info KSWP. Pada halaman Info KSWP, silakan pilih keperluan untuk pemberitahuan penggunaan NPPN.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Jika sudah, pilih tahun pajak dan klik Cek Data. Nanti, Anda akan diharuskan untuk mengisi captcha. Lalu, klik submit. Tunggu beberapa saat, nanti Anda akan melihat tiga variabel atau kriteria wajib pajak yang bisa menggunakan NPPN.

Apabila tiga variabel tersebut memiliki status terpenuhi, klik Cetak BPS (Bukti Penerimaan Surat). Untuk diingat, apabila wajib pajak ternyata diketahui tidak berhak menggunakan NPPN maka akan ada tindak lanjut dari otoritas pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat